Kamis 14 Nov 2024 07:26 WIB

Jenguk PMI Unprosedural di Majalengka, Menteri P2MI Lacak Perusahaan yang Memberangkatkan

Dokumen milik Mila harus bisa segera diambil dari perusahaan tersebut. 

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
 Abdul Kadir Karding Menteri P2MI
Foto: Republika/Prayogi
Abdul Kadir Karding Menteri P2MI

REJABAR.CO.ID,  MAJALENGKA -- Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) RI, Abdul Kadir Karding, menjenguk mantan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sempat bekerja di Malaysia. PMI bernama Mila itu kini sakit dan menetap di rumahnya di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. 

Tak hanya sakit, Mila juga tidak bisa memperoleh kembali dokumen miliknya, seperti ijazah, akta kelahiran dan lainnya. Pasalnya, semua dokumennya itu sampai sekarang masih ditahan perusahaan yang memberangkatkannya ke Malaysia.

Baca Juga

Abdul Kadir mengatakan, kondisi yang menimpa Mila merupakan contoh nyata akibat menjadi PMI unprosedural. Dia menyatakan, pemerintah sulit  memberikan jaminan perlindungan kepada mereka. ‘’Kondisinya sakit, ijazahnya ditahan. Jadi tidak bisa bekerja lagi,’’ ujar Abdul Kadir, Rabu (13/11/2024).

Abdul Kadir pun langsung memerintahkan jajarannya untuk melacak perusahaan yang memberangkatkan Mila ke Malaysia. Dia meminta agar dokumen milik Mila bisa segera diambil dari perusahaan tersebut. 

Mila beberapa waktu yang lalu sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia. Namun, majikannya galak sehingga ia nekat kabur dari rumah majikannya.

Perusahaan yang memberangkatkan Mila pun menganggapnya lari dari tanggung jawab pekerjaan. Karena itu, perusahaan tersebut menahan  dokumen milik Mila. ‘’Kami akan mencari perusahaannya untuk mengembalikan dokumen (milik Mila). Dan memastikan ada bukti lain tidak terkait pelanggaran hukumnya. Kalau ada, langsung ditindak,’’ kata Abdul Kadir. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement