Senin 18 Nov 2024 14:22 WIB

Polisi Tetapkan Pria yang Lepaskan Tembakan ke Pengemudi Mobil di Depok jadi Tersangka

Pelaku hanya mengaku sebagai keluarga anggota TNI

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi penembakan
Foto: Republika
Ilustrasi penembakan

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA--Viral di media sosial (Medsos) seorang pria berinisial P yang melepaskan tembakan ke udara ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Saat ini, P telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, dikenakan Pasal 351 KUHP KUHP dengan penganiayaan biasa dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana saat dikonfirmasi di  Jakarta, Senin (18/11/2024).

Baca Juga

Arya menjelaskan, saat dibawa ke Polsek Cinere pada Sabtu (16/11) untuk diperiksa, tersangka berinisial P ternyata memiliki izin kepemilikan senjata api. Kemudian diperiksa terkait dengan pemukulannya dan alasan meletuskan senjata. "Nah kalau dari izin senjata apinya itu dia kan bukan TNI, dia kan sipil. Izinnya itu senjata untuk bela diri," katanya.

Menurut Arya, kriteria untuk bela diri itu ada banyak. "Tidak bisa kita mengeluarkan sembarang senjata untuk tindakan-tindakan seperti itu. Hal ini yang masih didalami," katanya.

Kemudian terkait pelaku sempat mengaku anggota TNI, Arya menjelaskan pelaku hanya mengaku sebagai keluarga anggota TNI. "Sipil. Dia mengaku keluarganya TNI, kalau dari bahasanya itu setelah kita dalami lagi melalui telepon yang merekam kegiatan itu, mengaku keluarga TNI. Jadi bukan mengaku TNI," katanya.

Terkait izin kepemilikan senjata api, kata Arya, izin tersebut dikeluarkan oleh Polri asal memenuhi persyaratan. "Kalau bela diri kan itu dalam keadaan terdesak terus mengancam nyawa dia atau mengancam nyawa orang lain dia bisa menggunakan itu (senpi)," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Oktober 2024. "Awal kejadian korban berinisial APSS mengendarai mobil berdua dengan kakaknya. Kemudian terjadi bersitegang antara korban dan pelaku karena kedua mobil yang dikendarai hampir senggolan," katanya.

Selanjutnya, korban menyangka hal itu sudah selesai dan korban menyelesaikan urusannya dengan klien di tempat yang tidak jauh dari tempat semula. "Sekitar 2 jam kemudian diduga pelaku sengaja mencari korban dan ketemu di jalan. Pelaku mengikuti dan menghadang mobil korban, menodongkan senjata api ke arah korban dan kakaknya, menonjok korban yang masih di dalam mobil," paparnya.

Kemudian pelaku meletuskan senjata api satu kali ke udara/arah atas lalu kabur. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di sekitar mulut/bibir.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement