REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak enam tersangka pencurian sepeda motor berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Mereka ditangkap usai beraksi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu maupun Kabupaten Subang.
Tersangka itu adalah M (21) warga Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, yang berperan sebagai pemetik/eksekutor dan seorang residivis.
Selain itu, S (27), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu dan D (16), warga Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang. Adapula R (28), N (41), dan B (47), warga Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Dari enam tersangka itu, tiga orang orang ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap. ‘’Para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan, saat menggelar press release di Mapolres Indramayu, Senin (25/11/2024).
Menurut Ari, para pelaku itu melakukan aksinya di sejumlah lokasi di Kecamatan Terisi, Kandanghaur, Anjatan, Bongas, Gantar, Gabuswetan, Sukra dan Lohbener, Kabupaten Indramayu serta di Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Dari tangan para tersangka, kata Ari, pihaknya mengamankan delapan unit sepeda motor. Di antara barang bukti sepeda motor itu, empat unit teridentifikasi dari wilayah Kabupaten Indramayu, satu unit dari wilayah Kabupaten Subang, satu unit dari wilayah Kabupaten Cirebon dan dua unit belum teridentifikasi. ‘’Kendaraan yang belum teridentifikasi itu diduga berasal dari luar wilayah Jawa Barat,’’ katanya.
Ari menjelaskan, untuk modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni melakukan pengintaian terlebih dulu untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Setelah menemukan target dan situasi dirasa aman, pelaku mencongkel jendel rumah target dan mencari kunci sepeda motor serta barang barang berharga lainnya.
Setelah menemukan kunci sepeda motor milik korban, pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut pergi untuk dijual kepada penadah. ‘’Berdasarkan keterangan dari para pelaku, keuntungan yang didapat dari hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut yaitu Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per unit,’’ katanya.
Dalam kasus itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Tadah, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.