REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan sebanyak lima kabupaten dan kota di Jabar berpotensi terjadi sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK) pascapencoblosan, Rabu (27/11/2024) kemarin. Kelima wilayah tersebut yaitu Kota Banjar, Kota Sukabumi, Tasikmalaya, Depok dan Cianjur.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat Aneu Nursifah mengatakan KPU kabupaten dan kota di lima wilayah membaca bahwa sengketa pilkada serentak ke MK berpotensi terjadi. Ia menyebut sengketa pilkada berpotensi terjadi karena selisih suara yang tipis serta terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Terkait potensi sengketa di MK baru lima kabupaten dan kota, potensi salah satu calon akan melakukan gugatan di MK. Mudah-mudahan tidak bertambah," ujar Aneu saat sesi konferensi pers di Kota Bandung, Kamis (28/11/2024).
Namun, menurut Aneu, pihaknya belum menerima laporan dari KPU di lima kabupaten dan kota tentang calon yang melaporkan sengketa pilkada ke MK. Setelah tahap rekapitulasi di tingkat kabupaten dan provinsi maka dapat diketahui calon yang melakukan gugatan sengketa pilkada.
Ia melanjutkan tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) hari ini terjadi di wilayah Kabupaten Karawang. Sedangkan dua wilayah Kota Sukabumi dan Kabupaten Bogor masih dalam tahap pleno terkait pembahasan rekomendasi Bawaslu apakah dilakukan PSU atau PSL. "Kabupaten Karawang diputuskan pemungutan suara lanjutan hari ini, Sukabumi dan Bogor pleno tindak lanjut dari Bawaslu," kata Aneu.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan pemungutan suara lanjutan di Karawang dilakukan karena terdapat pemilih yang mencoblos dua kali. Namun, tidak didapati TPS yang melaksanakan PSU. "Rekomendasi PSU tidak ada, kemarin ada satu ditindaklanjuti untuk PSL berlangsung di Karawang," katanya.