REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus natal terhadap 15.807 narapidana di seluruh Indonesia. Mereka yang telah mendapatkan remisi merupakan narapidana yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan lainnya.
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemberian remisi kepada warga binaan tahanan termasuk pengurangan masa tahanan kepada mereka yang beragama nasrani," ucap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat memberikan remisi secara simbolis di Lapas Perempuan Bandung, Rabu (25/12/2024).
Ia menuturkan total narapidana seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi khusus natal hampir mencapai 16 ribu. Dengan remisi tersebut, ia berharap menjadi contoh bagi warga binaan lainnya.
"Kalau mereka berkelakuan baik, berprestasi, mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan mereka akan mendapatkan hak mereka karena ini hak mereka yang diatur oleh undang-undang," kata dia.
Dari 15.807 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal, Agus mengatakan terdapat 119 narapidana yang bebas. Ia berharap mereka yang bebas tidak kembali lagi berurusan dengan masalah hukum.
Ia menyebut remisi khusus Natal tidak berkaitan dengan rencana pemberian amnesti terhadap narapidana narkotika sebanyak 44 ribu orang lebih. Agus menyebut tengah menyusun terkait langkah pemberian amnesti tersebut.
"Mudah-mudahan besok atau pekan depan kita bisa kirimkan nama-namanya ke Menko Hukum, HAM, nanti beliau akan mengajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan untuk diberikan pengampunan," kata Agus.
Ia mengatakan pemberian amnesti bakal dilakukan serentak. Setelah pemberian amnesti, para pengguna narkotika bakal mengikuti program rehabilitasi terlebih dahulu sebelum terjun ke masyarakat.
Sejumlah kriteria penerima amnesti, ia mengatakan sudah ada dalam peraturan. Agus menyebut dari 274 ribu warga binaan di lapas sebanyak 95 persen masih berusia produktif. Oleh karena itu, ia tengah melakukan klasifikasi.
Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan terdapat 35 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal. Pemberian remisi mulai dari satu bulan hingga dua bulan.
"Untuk yang Sukamiskin hari ini nggak ada yang bebas ya, jadi semuanya remisi khusus satu sebagian," kata dia.