REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu dijebloskan ke penjara selama 12 tahun atas kasus suap izin usaha pertambangan (IUP).
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2023).
Selain pidana penjara, Maming juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp 110, 6 miliar. "Eksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung," ungkap Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mardani maming atas kasus suap izin usaha pertambangan. Hal ini diketahui dari putusan kasasi yang diajukan Mardani Maming dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan kasasi yang diajukan Mardani H Maming tertanggal 1 Agustus 2023.
Maming mengajukan kasasi itu setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
"Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip, Rabu (2/8/2023).
Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
PT Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani dengan pertimbangan perbuatan korupsinya mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.