Senin 27 Jan 2025 09:50 WIB

Potensi Pajak Hilang Capai Rp 200 Miliar, Satgas Bentukan Kang DS Segera Bertindak

Satgas ini dibentuk untuk menegakan peraturan mulai dari perbup hingga undang-undang.

Red: Friska Yolandha
Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) dalam waktu dekat akan segera melaksanakan aksi di lapangan, menyusul terbitnya Keputusan Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025.
Foto: dok Republika
Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) dalam waktu dekat akan segera melaksanakan aksi di lapangan, menyusul terbitnya Keputusan Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) dalam waktu dekat akan segera melaksanakan aksi di lapangan, menyusul terbitnya Keputusan Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025. Penertiban akan segera dilakukan terhadap para pelanggar ketentuan tata ruang bangunan gedung, perizinan berusaha. Salah satu tindakannya dengan melakukan penyegelan tempat usaha.

Pembentukan Satgas PPR-PBG-PB ini dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap aturan terkait tata ruang, bangunan gedung, serta perizinan usaha dan non-usaha, selain dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga

Hal ini terungkap dalam Rapat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana.

Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menyatakan Satgas PPR-PBG-PB telah merancang langkah-langkah konkret, sehingga ke depan tidak rapat melulu. Melainkan ada hasil laporan sebagai tindakan kongkret dari lapangan.

"Satgas ini dibentuk untuk menegakan peraturan perundangan mulai dari perbup, perda sampai undang-undang di atasnya, juga dalam rangka melaksanakan Program Asta Cita Presiden Prabowo," tandas Sekda Cakra Amiyana, Senin (27/1/2025).

Sesuai temuan BPK RI tahun 2024, terdapat potential lost pajak mencapai Rp 200 miliar, akibat ketidakpatuhan para pengusaha dan masyarakat pada umumnya seperti dalam membayar pajak dan retribusi.

"Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang harus kita lakukan secara terintegrasi melalui Satgas PPG PBG PB. Sebab tidak bisa hanya internal Pemkab Bandung, untuk menyelesaikannya perlu melibatkan seluruh jajaran Forkopimda, terutama TNI-Polri," kata Cakra Amiyana.

Sebab ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan ini, kata Cakra, bukan lagi merupakan tindak pidana ringan (tipiring) melainkan pelanggaran terhadap undang-undang pidananya, seperti Undang-undang Tata Ruang dan UU Cipta Kerja.

"Kepatuhan berbagai pihak terhadap peraturan perundangan perlu kita tegakkan, sehingga peraturan baik dari tingkat pusat maupun daerah, bisa efektif dilaksanakan dan dipatuhi. Inilah yang menjadi outcome Satgas ini, sehingga kita dapat mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, tidak hanya di kalangan pemerintah, tapi juga dunia usaha dan masyarakat," papar sekda.

Ia mengakui, sulitnya terealiasi target PAD di bidang tata ruang, bangunan gedung dan perizinan berusaha akibat kurangnya kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

"Selama ini, terhadap para pelanggar hanya diberikan sanksi administrasi ketimbang sanksi pidana. Hal ini menyebabkan kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan dari peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement