Sabtu 01 Feb 2025 09:28 WIB

Ini Motif Dua Tersangka Bunuh Ilpan Secara Sadis di Semak-semak Kota Cimahi

Salah satu pelaku, anak dibawaah umur

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Tersangka Kasus Pembunuhan, Arie Rafly Ardiansyah (20, berbaju tahanan) Dihadirkan dalam Gelar Pekara di Mapolres Cimahi
Foto: Ferry Bangkit
Tersangka Kasus Pembunuhan, Arie Rafly Ardiansyah (20, berbaju tahanan) Dihadirkan dalam Gelar Pekara di Mapolres Cimahi

REJABAR.CO.ID,  CIMAHI -- Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap Ilpan Pratama Ilahi (25) yakni Rafli Ardiansyah (20) dan I (16). Aksi pembunuhan di Kampung Pojok Cireundeu, RT 01/10, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi karena ingin menguasai barang korban.

Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan mengatakan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka ingin memiliki sepeda motor dan ponsel milik korban. Sehingga, nekat menghabisi nyawa di semak-semak dengan kondisi bersimbah darah dan penuh luka.

Baca Juga

"Motifnya itu kedua korban ingin menguasai barang-barang korban yaitu kendaraan dan handphone," kata Andry di Mapolres Cimahi, Jumat (31/1/2025).

Andry mengatakan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban yang diketahui sebagai pengemudi ojek online itu sudah direncanakan. Awalnya mereka bertiga yang diketahui berteman itu berangkat dari kawasan Dago, Kota Bandung.

Hingga akhirnya sampai di tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi itu, kedua tersangka langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis cerulit dan kapak yang sudah diamankan sebagai barang bukti. Korban ditemukan pada 25 Januari 2025 pagi dalam kondisi penuh luka dan bersimbah darah.

"Awalnya mereka nongkrong di Dago, jalan ke arah Cimahi dan di TKP muncul niat tersangka untuk menghabisi korban dengan senjata yang mereka bawa. Kami amankan kapak, cerulit," kata Andry.

Polisi kemudian membentuk tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Polsek Cimahi Selatan dan Ditkrimum Polda Jabar membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kami membentuk tim untuk mengembangkan kasus dengan cara scientifit crime insestigation. Penyelidikan dimulai dari keluarga korban dan saksi di tempat kejadian," kata Andry.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui pelaku yang membunuh korban hingga ditemukan bersimbah darah dan penuh luka. Polisi kemudian membuntuti keduanya hingga dilakukan penangkapan pada 29 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.

"Ada dua pelaku yang diamankan salah satunya anak dibawaah umur ketika sedang mengendarai sepeda motor," kata Andry.

Selain sepeda motor, polisi juga sebelumnya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa senjata tajam jenis cerulit dan kapak yang digunakan kedua tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Kedua tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Pasal yang dikenakan 340 atau 339 atau 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan atau hukuman penjara seumur hidup," kata Andry.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement