REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Keluarga dari masing-masing terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon meminta agar para terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon. Keempat orang tersebut yaitu Supriyanto, Eko Sandi, Hadi dan Rivaldi.
Seperti diketahui, ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus Pegi Setiawan. Keempat orang diantaranya dititipkan di Rutan Kebonwaru dan dua di Lapas Jelekong.
Namun, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan. Penyidikan pun diminta dihentikan dan Pegi dibebaskan. Nurdin (44 tahun) kakak ipar Supriyanto mengatakan keluarga keberatan apabila para terpidana masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Mereka berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat udah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," ujar Nurdin di Lapas Kesambi Cirebon, Selasa (16/7/2024).
Ia mengaku terkendala transportasi setiap akan menjenguk adik iparnya. Selain itu, jarak Cirebon dan Kota Bandung yang relatif jauh. "Harapannya kita mau anak-anak keluar semua karena di feeling kita semua anak anak tidak bersalah," katanya.
Ia pun meminta para terpidana untuk bersabar karena proses permohonan pemindahan terpidana sudah diajukan ke Dirjen Pas Kemenkumham. Nurdin meyakini bahwa adik ipar dan terpidana lainnya tidak bersalah. "99 persen yakin karena dia anak buah saya juga kerjanya sama-sama saya. Kerjanya ada di Arjawinangun, ada di Perum. Hari Senin itu biasa aja bareng sama saya sampai hari Rabu biasa kerja," kata dia.
Namun, ia merasa kaget saat anak-anak ditangkap atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia menduga saat ini anak-anak terkena masalah terkait minuman.
Kuasa hukum terpidana Wiwi Maryani mengatakan telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Namun, pihaknya mendapatkan informasi jika Polda Jabar yang meminjam maka harus dikembalikan oleh mereka. "Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," katanya.