Senin 03 Feb 2025 08:38 WIB

SHM Telah Dibatalkan, BPN Tetap Diminta Dalami Penerbitan 500 SHM Laut di Subang

Kementerian ATR/BPN harus bisa turut mendalami kasus penerbitan 500 SHM ini.

Red: Arie Lukihardianti
Pj Bupati Subang Ade Afriandi
Foto: Edi Yusuf
Pj Bupati Subang Ade Afriandi

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Adanya ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) objek laut di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, akhirnya memiliki titik terang. Badan Pertahanan Nasional (BPN), memastikan sertifikat tersebut telah dibatalkan.

Menurut Pj Bupati Subang, Ade Afriandi, untuk kasus 500 SHM di perairan Desa Pangarengan yang mencatut nama nelayan sudah selesai. Sertifikat itu, sudah dicabut oleh BPN Subang sejak 2024 kemarin. "Kalau dari sertifikatnya sudah clear karena sudah dibatalkan," ujar Ade saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Baca Juga

Ade pun mendorong agar Kementerian ATR/BPN bisa turut mendalami kasus penerbitan 500 SHM ini. Terlebih pihak yang berkaitan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan. "Justru itu kita minta inspektorat jenderal ATR/BPN untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan dan sekarang sudah dinonaktifkan artinya ada ruang yang cukup untuk pendalaman," katanya.

Menurut Ade, wilayah yang kini bersertifikat itu awalnya masih masuk bagian Patimban yang saat ini dijadikan pelabuhan. Namun karena berbagai faktor akhirnya terjadi pendangkalan dan berbagai hal lainnya.

"Kalau bicara garis pantai ini memang dilihat peta Belanda tahun 1942 di Utara Subang kalau sekarang kayak kepala burung ya, nah tahun 1942 itu gak ada kepala burung itu. Jadi dimungkinkan saja ada pendangkalan dan muncul tanah timbul dan sekarang tahun 2020 ada pemanasan global dan permukaan air laut naik," paparnya.

Berdasarkan data yang didapatkannya, saat itu memang BPN melakukan pengukuran terdapat daratan di wilayah bersertifikat itu. Hanya saja, saat ini sudah terendam menjadi lautan.

"Jadi saat diukur BPN 2021 itu masih daratan, tiga tahun kemudian terendam dan terlihat kayak pantai. Jadi berkaitan kondisi alam," katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Subang juga turut menelusuri mengenai administrasi dari SHM laut ini. Hanya saja ada beberapa kendala yang ditemui. Salah satunya, Kepala Desa Patimban yang kini menjalani proses hukum, serta camat setempat yang sudah pensiun.

"Kalau soal administrasi, saya dapat laporan, kepala Desa Patimban bermasalah dengan hukum ya, dan sudah ada pergantian dan yang bersangkutan ditahan. Nanti saya coba ke camatnya yang sudah purnabakti untuk cari tahu kronologisnya," katanya.

Pernyataan Ade ini turut dibenarkan sebelumnya oleh Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari. Ia mengatakan, peristiwa ini bukan persoalan yang baru terjadi. Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di kawasan Patimban, Subang.

"Ini sebenarnya sudah lama, dulu di Desa Patimban juga terjadi bahkan kadesnya sudah dibui. Sekarang di kampung Cirewang, Desa Pangarengan. Saya dari kemarin dapat kabar soal itu (pencatutan nama)," kata Zaini.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement