Rabu 05 Feb 2025 11:51 WIB

Suami di Bandung Barat Curi Belasan Laptop Sekolah untuk Biaya Lahiran Istri

Pelaku berhasil menggondol barang-barang berharga yang ada di sekolah

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Seorang Suami Asal Cipatat, Kabupaten Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Mencuri di Sekolah. Pelaku Berdalih Aksi Kejahatannta Dilakukan untuk Memenuhi Biaya Persalinan Istrinya.
Foto: Ferry Bangkit
Seorang Suami Asal Cipatat, Kabupaten Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Mencuri di Sekolah. Pelaku Berdalih Aksi Kejahatannta Dilakukan untuk Memenuhi Biaya Persalinan Istrinya.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG BARAT-- Seorang suami dicokok polisi gegara melakukan pencurian di sejumlah sekolah di daerah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Aksi kejahatan itu dilakukannya karena pelaku butuh uang untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.

Pelaku diketahui berinisial E (28) asal Rajamandala, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Dia diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Cipatat, beserta barang bukti yang belum sempat dijual pelaku.

Baca Juga

"Kita amankan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan membobol sekolah. Ada dua sekolah yang sudah dibobol pelaku," ujar Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan di Mapolres Cimahi, Rabu (5/2/2025).

Andry mengatakan, terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan E itu bermula ketika polisi mendapat laporan. Pelaku diketahui melakukan pencurian di SDN Sukasari di Kampung Sukarame, RT 06/02, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat pada 13 Januari 2025.

Kemudian selang beberapa hari pelaku beraksi lagi di SDN Cipatat 1 di Kampung Sakola, RT 01/04, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat. Dia beraksi di pagi hari sebelum proses pembelajaran dimulai dengan cara mencongkel pintu selolah menggunakan obeng yang dibawanya.

"Dari dua kejadian itu pelaku beraksi sekitar pukul 05.30 WIB dengan cara mencongkel pintu sekolah menggunakan obeng," kata Andry.

Dari aksi kejahatannya itu, pelaku berhasil menggondol barang-barang berharga yang ada di sekolah seperti 17 komputer laptop, 1 unit printer, 3 unit proyektor, 1 unit keyboard, 1 unit fringerprint, 1 pasang microphone, 1 buah tripod kamera dan 2 buah tenda.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Andry.

Sementara itu tersangka E mengaku sudah melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama istrinya. Barang-barang hasil curiannya di sekolah itu akan dijualnya dengan sistem cash on delivery (COD). "Mau saya jual secara COD untuk kebutuhan ekonomi, untuk biaya persalinan, istri lagi hamil," kata E.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement