Selasa 11 Feb 2025 20:44 WIB

Sejumlah Pejabat Pemkot Disebut dalam Dakwaan Eks Sekda di Kasus Bandung Smart City

Petugas KPK telah menggeledah kediaman Ema Sumarna di rumah dinasnya

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Empat terdakwa eks anggota DPRD Kota Bandung yaitu Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury mengikuti sidang perdana kasus korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/2/2025).
Foto: M Fauzi Ridwan.
Empat terdakwa eks anggota DPRD Kota Bandung yaitu Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury mengikuti sidang perdana kasus korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/2/2025).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Sejumlah pejabat Pemkot Bandung disebut dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK terhadap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City di PN Bandung, Selasa (11/2025). Nama-nama tersebut muncul kaitan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Ema Sumarna.

Jaksa membacakan terdakwa secara langsung dan tidak langsung menerima uang kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2023. Uang tersebut diterima melalui sopir pribadinya Wahyudi dan sekretaris pribadinya Fizar Ramadhan Dahoya.

Baca Juga

"Telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedimokian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu menerima gratifikasi secara langsung atau tidak langsung menerima uang seluruhnya Rp 626.750.000," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Melalui sekretaris pribadinya, jaksa menyebut kurun waktu tahun 2021 sampai tahun 2023 terdakwa menerima uang total Rp 69 juta dari sejumlah pihak. Uang tersebut diberikan untuk Ema Sumarna dari IZ, RK, DR  dan Dadang Darmawan.

Sedangkan periode tahun 2020 hingga tahun 2023, melalui sopirnya Wahyudi Ema menerima uang Rp 235 juta. Uang tersebut diperoleh dari Ricky Gustiadi melalui Kalteno, dari Dadang Darmawan melalui Ferlian Hadi dan dari RK.

Jaksa mengatakan, petugas KPK telah menggeledah kediaman Ema Sumarna di rumah dinasnya dan ditemukan uang Rp 322 juta lebih.  Uang tersebut tidak dilaporkan ke KPK sejak diterima terdakwa.

Akibat perbuatannya, jaksa mengatakan terdakwa dijerat pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sesuai persidangan, jaksa KPK Tito Jaelani mengatakan terkait nama nama yang disebutkan dalam dakwaan akan dibuktikan di dalam persidangan. "Nanti saksi-saksi yang terkait dengan dakwaan kami, kita panggil semua sampai selesai semua. Insyaallah tidak ada yang kami tutupi," kata dia.

Diketahui, IZ, RK dan DR merupakan pejabat utama di lingkungan Pemkot Bandung.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement