Sabtu 22 Feb 2025 16:50 WIB

Polisi Tetapkan 5 Pelaku Perundungan di Bandung Jadi ABH, Ini Motifnya

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, ada rekaman kamera CCTV, baju korban

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Bullying (ilustrasi).
Foto: Dok. Freepik
Bullying (ilustrasi).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan 5 orang pelaku perundungan terhadap rekannya di sebuah lapangan kosong di Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung sebagai anak di bawah hukum. Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada 16 Desember tahun 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rohman mengatakan telah mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga melakukan perundungan kepada korban R (15 tahun) di wilayah Kecamatan Mandalajati, Desember tahun 2024 lalu. Lima orang ditetapkan sebagai anak di bawah umur. "Kami menetapkan lima orang ABH (Anak  di Bawah Hukum) yaitu inisial FP (16) tahun, FF (15 tahun), FA, KP (16 tahun), AR (13 tahun)," ujar Abdul, Jumat (21/2/2025) malam.

Baca Juga

Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti kejadian mulai rekaman kamera CCTV, baju korban, pisau korban. Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi karena korban meminjam motor milik salah seorang pelaku.

Namun, korban mengembalikan sepeda motor dalam keadaan rusak yaitu step motor bagian belakang. Salah seorang pelaku tidak menerima hingga melakukan perundungan dan pemukulan ke korban. "Terhadap ABH sudah kita tetapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ada 5 orang ABH yang kami tetapkan sebagai ABH kemudian 2 orangnya sedang jalan dalam proses pemeriksaan," kata dia.

Abdul Rohman mengatakan para ABH akan dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan penahanan merupakan langkah terakhir dalam penanganan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, pihaknya akan melakukan pendampingan. Tiga pelaku ABH masih sekolah dan dua di antaranya sudah putus sekolah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement