REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Radea Respati menilai, ada empat hal yang mendasari dibentuknya BPBD Kota Bandung. Salah satunya, Kota Bandung tak bisa mendapat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Dibuatnya BPBD ini berdasarkan itikad baik yang luar biasa dari Pemerintah Kota, membuat Perda dengan suka hati dan juga aspirasi dari masyarakat," ujar Radea yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Ahad (23/2/2025).
Hal pertama yang mendasari pembentukan BPBD adalah komitmen Pemkot Bandung untuk membentuk badan khusus penanganan bencana daerah sejak terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana.
"Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022, ada komitmen Pemkot Bandung dalam waktu tiga tahun harus membentuk badan khusus penanganan bencana daerah. Nah, sekarang sudah 2025, berarti tahun ini harus sudah terbentuk," kata Politisi Partai Golongan Karya itu.
Sementara hal kedua yang mendasari pembentukan BPBD, kata dia, adalah terkait bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tidak diterima Kota Bandung karena belum memiliki badan penanggulangan bencana daerah.
"Kita punya pengalaman saat Covid-19, tidak dapat bantuan dari BNPB karena tidak ada BPBD. Akhirnya kita hanya menghimpun dari provinsi, itu jadi kerugian karena hilang momen untuk mendapat bantuan lebih banyak," katanya.
Hal lainnya yang mendasari pembentukan BPBD Kota Bandung adalah mengurangi beban kerja Dinas Kebakaran (Damkar) Kota Bandung yang selama ini juga menangani bencana. Sehingga nantinya, Damkar hanya fokus menangani kebakaran saja. "Kita juga ingin masyarakat tidak bingung lagi ketika ada bencana, jadi lebih ke BPBD bukan ke Damkar lagi. Karena nanti sarana prasarana BPBD lengkap," katanya.
Sebelumnya, sebagai langkah awal, Pansus 4 DPRD Kota Bandung meninjau dua lokasi rencana calon Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung, di Jalan Serang dan Jalan Banten.
Peninjauan itu dihadiri Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita serta para anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung. Yakni Ahmad Rahmat Purnama, H Soni Daniswara, Asep Sudrajat, dan Aswan Asep Wawan.
Hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kota Bandung. Agenda peninjauan bakal calon kantor BPBD Kota Bandung ini sejalan dengan tengah berlangsungnya pembahasan dalam penyusunan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang salah satunya terkait rencana pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung.
Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita mengatakan, survei ini dilakukan untuk memastikan kelayakan calon kantor BPBD. Bersama Pemkot Bandung, Pansus 4 turut mempertimbangkan kualitas dan kelayakan bakal calon kantor tersebut.
“Saat ini kita melakukan survei terhadap ajuan ataupun alternatif tempat untuk jadi kantor BPBD. Kita akan lihat dari segi kualitas bangunan, letak strategis, akses untuk memenuhi tantangan penanggulangan bencana. Tempat ini (Jalan Serang) jadi alternatif unggulan. Tetapi meskipun demikian kami akan melakukan survei ke lokasi selanjutnya,” paparnya.
Radea mengatakan, Pansus 4 tentu berharap penyediaan bangunan gedung bagi kantor BPBD ini bisa dilakukan sesegera mungkin. Dari peninjauan di Jalan Serang, terdapat bangunan berkategori cagar budaya di kawasan perkantoran dan wisma BUMN yang memiliki lahan parkir yang lumayan luas dan dapat disewa. Sedangkan di Jalan Banten kondisi lahan kosong tanpa bangunan. Pansus 4 akan membahas kembali bersama sejumlah pihak untuk memutuskan alternatif lokasi yang telah diproyeksikan.
“Karena sifatnya mendesak dan bagaimana tahun ini BPBD bisa langsung bekerja, sehingga Pansus 4, supaya cepat dan bangunan bisa berdiri menunjang SDM, lebih baik kita menggunakan tempat yang telah tersedia. Kalau ada rencana lain tentang pembangunan gedung kantor di lokasi baru mungkin kita akan dorong, tetapi bukan hari ini,” katanya.