Ahad 02 Mar 2025 15:11 WIB

Selama Puasa, Hotel di Bandung Barat Dilarang Buka Layanan Panti Pijat Hingga Karaoke

Surat edaran tersebut dibuat dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Tempat hiburan malam (Ilustrasi)
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Tempat hiburan malam (Ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG BARAT -- Pemkab Bandung Barat menerbitkan surat edaran (SE) seputar larangan hotel di Kabupaten Bandung Barat (KBB), melarang hotel untuk membuka permainan ketangkasan, layanan panti pijat, dan karaoke selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Dalam SE Nomor: 665 Tahun 2025 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Pada Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri Tahun 1446 H/2025 M di Kabupaten Bandung Barat yang ditandatangani Sekda Ade Zakir atas nama Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.

Baca Juga

"Bagi pemilik, pengelola, atau manajemen hotel yang memiliki jenis permainan ketangkasan, panti pijat dan karaoke, agar menutup usahanya satu hari sebelum Ramadhan sampai dengan dua hari sesudah Hari Raya Idulfitri," ujar Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, David Oot saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).

Menurutnya, surat edaran tersebut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan ditujukan kepada seluruh pengusaha bidang kepariwisataan di wilayah KBB. Para pengusaha diminta untuk mematuhi tujuh poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Ketujuh poin itu adalah, tidak mengganggu kekhusyukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, tidak melakukan pesta, pementasan dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi dan/atau pornoaksi serta tidak menyediakan minuman keras/minuman beralkohol.

Kemudian, memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta standar usaha pariwisata secara ketat, melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung.

Selain melarang tempat hiburan buka, Pemkab Bandung Barat juga meminta kepada pengelola usaha kepariwisataan agar menyediakan infomasi yang jelas mengenai jam operasional, aturan-aturan khusus, dan kegiatankegiatan yang akan berlangsung selama periode Ramadan 1446 H/2025 Masehi.

"Baik secara fisik pada papan informasi di lokasi maupun secara digital. Khususnya untuk usaha jasa makanan dan minuman yang buka siang hari agar tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai," kata dia.

Imbauan juga disampaikan kepada wisatawan dan seluruh pihak terkait. Terutama, pengguna jasa transportasi agar senantiasa menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang. "Hal ini dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan transportasi," ujar David.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement