Senin 03 Mar 2025 22:47 WIB

Soal Polemik Kadin Jabar, Pengurus Kota/Kabupaten Minta Kadin Indonesia Jadi Penengah

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie harus jadi penengah

Red: Arie Lukihardianti
Silaturahmi anggota luar biasa Kadin Jabar dan Kadin kabupaten dan kota se-Jabar
Foto: Dok Republika
Silaturahmi anggota luar biasa Kadin Jabar dan Kadin kabupaten dan kota se-Jabar

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Musyawarah Provinsi (Muprov) diisukan akan digelar oleh Dewan Pengurus Sementara (caretaker) Kadin Jawa Barat (Jabar) Senin, 3 Maret 2025 di Kota Bandung. Padahal, sebelumnya sudah digelar Muprov Kadin Jabar pada 15 Oktober 2024, di Kota Bandung yang memilih Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jabar.

Menanggapi hal ini, perwakilan dari Kadin kota/kabupaten serta Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin menilai dinamika dan polemik kepengurusan Kadin Jabar harus segera dituntaskan untuk menjaga iklim usaha yang kondusif di tatar pasundan.

Baca Juga

Salah satu yang bisa menjadi penengah dan menuntaskan permasalahan ini adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie.

"Selaku wakil dari ALB dan juga peserta Muprov Oktober 2024, kami berkumpul hari ini menolak Muprov yang diselenggarakan oleh caretaker. Karena menurut kami, sudah melakukan Muprov tahun lalu, dan suaranya sudah sah semua," ujar Yayat S Andie, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) Jabar, saat ditemui lokasi Muprov yang akan diselenggaran oleh caretaker, di Trans Convention Center, Kota Bandung, Senin (3/3/2025).

Yayat menilai, aturan Muprov Oktober 2024 sudah dilaksanakan sesuai AD/ART, panitia OC, hingga penjaringan ketua. Menurutnya, pihaknya sudah mendengar informasi akan kemabali digelar Muprov sejak sebulan lalu yang rencananya akan digelar di Bekasi. "Kalaupun digelar di Bekasi, kami juga pasti datang untuk mempertanyakan alasan penyelenggaraan Muprov ini," katanya.

Sementara itu, Ketua Kadin Kabupaten Tasikmalaya Cecep Abdul Qoyyum berharap kisruh di tubuh Kadin Jabar ini segera tuntas. Sebab, konflik ini akan mempengaruhi pihaknya yang tengah gencar membantu pelaku usaha bersama asosiasi untuk memajukan industri di Tasik.

Bahkan, kata dia, belum lama ini delapan delegasi mereka bertandang ke Jepang membuat nota kesepahaman terkait tenaga kerja dengan perusahaan di sana. Cecep mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendampingan usaha terutama yang berkaitan dengan akses pembiayaan dan pemasaran.

"Kami berkomunikasi dengan atase perekonomian di KBRI Jepang untuk celah investasi dan juga pemasaran produk UMKM dan produk organik kami seperti kopi, gula semut, dan kerajinan," kata Cecep.

Ia mengaku, dengan adanya persoalan di tubuh Kadin Jabar bisa jadi malah menurunkan kepercayaan publik dan investor. Sehingga bisa berakibat pada terhambatnya pengembangan usaha di masyarakat.

Selain itu, sebagai pemilik suara sah di Kadin, ia juga mempertanyakan mengapa harus digelar Kembali Muprov. Pasalnya, proses yang sudah terjadi sebelumnya sudah memenuhi ketentuan dan peraturan organisasi.

"Kami diundang oleh caretaker untuk datang ke Musprov hari ini. Semestinya dengan penjelasan. Karena itu, kami datang untuk minta klarifikasi. Saya juga prihatin dengan situasi ini. Seharusnya bisa mengedepankan musyawarah karena kita adalah keluarga pelaku usaha. Loyalitas juga dipertaruhkan," paparnya.

Cecep berharap polemik ini segera selesai. Dalam situasi ekonomi yang serbatidak pasti, dia mengaku perlu kebersamaan dari pelaku dunia usaha. Dia juga meminta kehadiran Kadin Pusat untuk hadir dan menjelaskan semuanya.

Iwa Gartiwa Ketua Kadin Kota Bandung juga menyuarakannya harapannya agar pusat segera menyelesaikan kisruh ini. Dia merasa Muprov kali ini tidak sesuai konstitusi.

"Kami tetap konsisten pada apa yang telah kami perbuat dan kami dukung. Dari awal sudah ditetapkan saudara Almer sebagai ketua. Maka harus didukung. Kejadian ini sebetulnya kurang tertib," katanya.

Iwa juga termasuk yang menolak dengan kondisi Kadin Jabar saat ini. Dia juga ingin agar Kadin Pusat turun tangan dalam penyelesaian masalah ini dengan merujuk pada aturan organisasi yang berlaku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement