REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memanggil kepala sekolah dan komite sekolah SMKN 13 Bandung terkait dugaan pungutan Rp 5,5 juta per siswa. Mereka ingin mengklarifikasi hal tersebut.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Jabar Asep Yudi Mulyadi mengaku sudah memanggil kepala sekolah dan komite sekolah SMKN 13 Bandung. Ia menyebut pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi terkait dugaan pungutan sebesar Rp 5,5 juta per siswa.
"Kami sudah memanggil komite dan pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi terkait adanya aduan pungutan," ujar Asep, Kamis (22/5/2025).
Ia melanjutkan pihaknya belum dapat memastikan apakah pungutan tersebut terjadi atau tidak. Sebab masih dilakukan proses pemeriksaan. "Masih pemeriksaan, kami juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata dia.
Ia menyebut apabila terbukti bersalah akan terdapat sanksi yang diputuskan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar. Sebab, sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. "Apabila terbukti melakukan pungutan akan ada sanksi. Pada prinsipnya sekolah negeri tidak diperbolehkan adanya pungutan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mengungkapkan praktik dugaan pungutan terjadi di SMKN 13 Kota Bandung. Ia menyebut tiap siswa kelas 11 diminta sumbangan sebesar Rp 11 juta yang diduga digunakan untuk pembangunan sekolah dan lainnya.
"Saya mendapatkan informasi dari salah satu orang tua siswa DM ke Instagram anaknya itu kelas 11 diminta sumbangan Rp 5,5 juta perorang menyeluruh untuk seluruh jurusan," ucap dia saat dihubungi, Rabu (21/5/2025).
Ia menyebut orangtua siswa yang melapor tidak mengetahui pungutan tersebut diperuntukan untuk apa. Namun, biasanya dana tersebut bakal digunakan untuk rehabilitasi gedung atau sarana prasarana sekolah.
Ono menegaskan rehabilitasi dan perbaikan bangunan sekolah bukan tanggung jawab orangtua. Akan tetapi tanggung jawab Pemprov Jawa Barat. "Gubernur memfokuskan membenahi sekolah seharusnya diikuti tidak ada pungutan," kata dia.
Setelah menerima laporan tersebut, ia langsung menghubungi dinas pendidikan dan kantor cabang dinas untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Ono menyebut nilai yang sudah ditentukan dan diberlakukan untuk semua orang dipastikan pungutan.
Ia menegaskan pungutan dilarang berdasarkan peraturan yang ada. Ono meminta agar Pemprov Jabar dan Gubernur Jabar terus melakukan pembenahan SMA dan SMK Negeri. "Pak Gubernur Jabar memiliki komitmen untuk mengurangi beban orangtua," kata dia.