REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang bocah kelas lima SD di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, ZI (12), saat ini menjadi tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dalam kasus sengketa tanah. Adapun penggugatnya adalah kakek kandungnya sendiri.
Kasus itu menjadi viral dan mendapat tanggapan dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. ZI bersama ibu dan kakaknya pun telah bertemu langsung dengan gubernur yang akrab disapa KDM tersebut. "Ini adalah satu keluarga yang ditinggalkan meninggal oleh ayahnya, terdiri dari ibu dan anak yang paling besar dan anak yang bungsu (dua anak)," ujar Dedi, dalam akun Instagram @dedimulyadi71 yang dikutip Republika, Senin (7/7/2025).
Dedi mengatakan, ZI dan keluarganya selama ini tinggal di rumah yang surat tanahnya masih atas nama nenek mereka. Sepeninggal ayahnya, ZI bersama kakak dan ibunya digugat di Pengadilan Negeri Indramayu dan diminta meninggalkan rumah itu karena rumahnya akan diambil oleh sang nenek.
Kasus itupun mulai bergulir di PN Indramayu. ZI dan keluarganya kini didampingi oleh pengacara yang berasal dari Tegal, Jateng, bernama Yopi.
Dedi pun menyampaikan terima kasih kepada Yopi karena bersedia mendampingi warganya yang sedang berperkara, tanpa bayaran. Ia berharap, mereka dapat memenangkan kasus itu di pengadilan. Meski demikian, Dedi meminta mereka untuk siap menerima apapun hasil persidangan, termasuk jika akhirnya mereka kalah. Ia meminta mereka untuk tetap bersemangat.
“Andaipun kalah, ridhokan saja karena Allah membuka rejeki bagi siapapun yang mau berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah. Yang harus takut itu kehilangan harapan,” katanya.