Selasa 15 Jul 2025 16:20 WIB

Penjual Ketan Bakar Diciduk Polres Cimahi Gegara Edarkan Uang Palsu hingga ke Sumatera

Uang palsu itu dibuat menggunakan bahan kertas roti agar hologram

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
AG (20), Penjual Ketan Bakar Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi karena Membuat dan Mengedarkan Uang Palsu
Foto: Ferry Bangkit
AG (20), Penjual Ketan Bakar Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi karena Membuat dan Mengedarkan Uang Palsu

REJABAR.CO.ID,  CIMAHI -- Agil Tina Saputra alias AG (20), penjual ketan bakar asal Bojongsoang, Kabupaten Bandung ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi karena usaha terlarangnya. Dia memproduksi dan mengedarkan uang rupiah palsu.

Tersangka diamankan di kontrakannya di Kamping Tipar Timur, RT 04/16, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Rabu (9/7/2025). AG dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (14/7/2025).

Baca Juga

"Terkait saudara AG yang bersangkutan diamankan terkait pemalsuan mata uang rupiah. AG diamankan diamankan di rumah kontrakan di Kabupaten Bandung Barat," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra.

Terungkapnya kasus produksi dan peredaran uang palsu itu bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi. Kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan yang berakhir ditangkapnya seorang penjual ketan bakar.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu yang sudah di cetak sebanyak 150 lembar isi dua pecahan Rp50.000 yang belum dipotong. Lalu, sebanyak 77 lembar isi dua lembar pecahan Rp100,000 yang belum di potong, dan sebanyak 184 lembar pecahan Rp100.000 siap edar.

"Uang palsu itu dibuat menggunakan bahan kertas roti agar hologram dan UV dibuat dengan stempel. Agar kedua sisi nampak, print dilakukan bolak-balik dengan nomor seri berbeda. Kemudian agar tekstur uang seperti asli disemprotkan sprei khusus. Sedangkan pita pada uang disulam satu per satu," kata Niko.

Uang palsu yang diproduksinya itu kemudian diedarkan melalui jasa pengiriman online. Tersangka juga menggunakan uang palsu itu untuk membeli kebutuhan pribadinya di kios-kios kecil. Berdasarkan keterangannya dia sudah melakukan bisnis terlarang itu baru tiga bulan.

"Pelaku sudah mengedarkan uang palsu selama 3 bulan. Tapi untuk belajar hingga bisa mencetak uang palsu pelaku belajar tahunan. Pelaku menjual 300 ribu uang palsu seharga Rp100 ribu. Untuk jenis cetakan dan pecahan uang disesuaikan menurut pesanan," katanya.

Atas perbuatannya, polisi akan menjerat AG dengan Pasal 224 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Polisi akan melakukan pendalaman dikarenakan AG mengaku mendapat pasokan bahan baku pembuat uang palsu dari orang lain.

"Kita akan melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengejar tersangka lain yang berperan memasok kebutuhan alat cetak dan mengajarkan pelaku cara membuat uang palsu," katanya.

Sementara itu tersangka AG mengaku awalnya coba-coba membuat uang palsu hingga akhirnya diajak seseorang untuk memproduksinya secara massal. Sebab terdesak kebutuhan ekonomi, dia akhirnya bersedia memproduksi hingga mengedarkan uang palsu.

"Karena terdesak ekonomi buat mengumpulkan biaya untuk buka usaha, jadi ini batu loncatannya. Awalnya saya coba-coba beli, trus diajak sama yang nyuruh, dia katanya membutuhkan orang," kata AG.

Uang palsu hasil cetakannya kemudian dikirim ke berbagai daerah, bahkan sampai ke daerah Sumatera. Tersangka AG mendapapatkan upah Rp2.000 per lembar. "Jual Telegram dijual diarahin sama orang-orang yang pernah masuk ke Telegram itu. Pembelian paling besar Rp 1 juta dan dapat Rp 3 juta upal. Dari Rp 1 juta dapat keuntungan Rp 200 ribu. Pembeli paling jauh orang Sumatera," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement