REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan empat tersangka sindikat perdagangan bayi ke Singapura ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung awal Juli lalu. Mereka, berinisial AF, DH, YN dan EM yang memiliki peran berbeda-beda.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, AF berperan sebagai perekrut bayi bertemu dan menghubungi orangtua bayi di grup Facebook adopsi anak Harapan Amanah. Ia mengatakan AF mengaku bakal mengadopsi bayi dari orangtua bayi. "Harga yang disepakati antara pelapor (orangtua bayi) dengan tersangka Rp 10 juta. Ketika bayi lahir, tersangka memberi uang Rp 600 ribu untuk biaya persalinan," ujar Hendra, Kamis (17/7/2025).
Ia mengatakan AF mengaku sisa pembayaran akan dibayar keesokan hari sekaligus memberikan KTP dan KK milik tersangka. Tersangka datang membawa anak pelapor akan tetapi belum membayar sisa uang.
Hendra mengatakan AF yang diketahui telah merekrut 25 bayi untuk dijual ke Singapura mengirimkan bayi-bayi ke penampungan. Empat pelaku yang diamankan dan berperan sebagai penampung mendapatkan sejumlah keuntungan dari perdagangan bayi.
Selanjutnya, bayi-bayi tersebut diasuh oleh YN dan digaji sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 1 juta untuk keperluan bayi. Bayi-bayi tersebut dikirim ke Jakarta atas permintaan LSH termasuk saat dibawa ke Pontianak untuk mengurus dokumen paspor dan lainnya. "Tersangka AF telah diamankan di rumahnya di Kabupaten Bandung dan sejak tanggal 3 Juli tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Jabar," kata dia, Kamis (17/7/2025).
Sedangkan YN ditangkap di rumahnya di Kabupaten Bandung dan telah ditahan di Polda Jabar. Termasuk DH dan EM telah berhasil ditangkap. "Saat ini ada penambahan satu tersangka menjadi 13 orang dengan inisial Y ber KTP Jakarta tapi tinggal di Kalimantan Barat," kata dia.