REJABAR.CO.ID, KUNINGAN--Kasus kematian bayi saat dilahirkan di RSUD Linggajati Kuningan resmi dilaporkan ke Polres Kuningan. Orang tua bayi, Andi - Irmawati dan kuasa hukum mereka dari Tim Hotman Paris 911, melaporkan dugaan kelalaian pihak rumah sakit dibalik kematian bayi mereka.
Pasangan Andi – Irmawati bersama tim kuasa hukumnya datang ke Mapolres Kuningan pada Selasa (15/7/2025) sore. Mereka pun membuat laporan tersebut. “Kita membikin laporan polisi untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian tenaga medis di salah satu rumah sakit di Kuningan,” ujar kuasa hukum korban dari Tim Hotman Paris 911, Raden Reza Pramadia.
Reza mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kelalaian yang menyebabkan bayi yang dilahirkan oleh kliennya meninggal dunia. “Karena sudah sangat jelas sekali adanya dugaan kelalaian, makanya kita menempuh jalur hukum,” kata Reza.
Reza menambahkan, upaya jalur hukum itu juga dilakukan atas arahan dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan pengacara Hotman Paris. Ia berharap, langkah hukum itu dapat membuat kasus tersebut terang benderang dan kliennya mendapat keadilan.
“Tadi juga sudah konfirmasi pihak kepolisian dan memang terdapat dugaan kelalaian yaitu penelantaran pasien sehingga bayi dalam kandungan meninggal karena kehabisan air ketuban, durasinya sekitar dua hari tanpa ada tindakan medis untuk lahiran normal atau cesar. Tapi kan sudah jelas ada noted untuk cesar. Tapi tidak ada tindakan apapun hanya diberikan suntikan-suntikan,” papar Reza.
Reza berharap, kliennya bisa mendapat keadilan seadil-adilnya agar kejadian seperti itu tidak terulang di manapun. Selain itu juga menjadi bahan pembelajaran untuk semua tenaga medis di Indonesia.
Sementara itu, Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar mengungkapkan, pihaknya menyampaikan rasa empati kepada korban atas kejadian tersebut. Ia berharap korban kembali diberikan kesehatan dan segera pulih. “Kami sudah menerima kehadiran korban dan didampingi kuasa hukumnya untuk membuat laporan polisi di SPKT Polres Kuningan,” kata Akbar.
Ia menyatakan, pihaknya akan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, jajarannya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus tersebut. “Semua yang terlibat kita akan lakukan pemeriksaan, dimana dokter jaga, dokter yang menangani pasien, semua kita akan lakukan pemeriksaaan terkait prosedur SOP, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak rumah sakit,” kata Akbar.
Adapun keempat saksi yang diperiksa itu berinisial ES, RI dan Y yang merupakan dokter di RSUD Linggajati, serta seorang bidan berinisial FI. Akbar menambahkan, untuk hasil pemeriksaan saat ini masih dalam ranah penyelidikan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kemenkes dalam penanganan kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus itu bermula saat Andi membawa istrinya, Irmawati, ke RSUD Linggajati pada Sabtu (14/6/2025) pukul 23.00 WIB. Saat itu, Irmawati yang sedang hamil mengalami pecah ketuban.
Setibanya di UGD RSUD Linggajati, Andi mengaku sudah menjelaskan bahwa kondisi istrinya gawat darurat dan butuh penanganan segera. Namun, istrinya hanya diberi obat pereda nyeri. “Rekomendasi dari bidan sudah kami tunjukkan. Tapi tetap saja tidak langsung ada tindakan. Padahal ketuban istri saya sudah pecah sejak di rumah,” kata Andi.
Andi mengatakan, istrinya baru dilakukan tindakan operasi sesar pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB atau sekitar 33 jam setelah kedatangan. Saat dilahirkan, bayi telah meninggal dunia. Kematian bayi tersebut menimbulkan suka mendalam pada pasangan Andi - Irmawati. Apalagi, bayi tersebut sebelumnya telah mereka nantikan selama tujuh tahun.