Rabu 01 Mar 2023 18:13 WIB

Polres Ciamis Tangkap Residivis Pencuri Kendaraan, 14 Motor Diamankan

Warga yang kehilangan motor bisa mengecek ke Polres Ciamis.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro (tengah) menyampaikan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, saat konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Foto: Dok. Humas Polres Ciamis
Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro (tengah) menyampaikan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, saat konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

REJABAR.CO.ID, CIAMIS — Jajaran Polres Ciamis mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial AH (45 tahun). Laki-laki tersebut diketahui merupakan residivis.

Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, jajarannya mendapatkan laporan dari salah satu korban pencurian sepeda motor. Setelah melakukan penyelidikan, kasus itu mengarah kepada AH.

Polisi lantas menangkap AH di Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. “Pelaku kami amankan di Desa Kertahayu pada 18 Februari 2023,” kata Kapolres, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (1/3/2023).

Setelah diperiksa, Kapolres mengatakan, diketahui AH merupakan seorang residivis. Pada kasusnya kali ini, kata dia, tersangka diduga sudah melakukan pencurian motor sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.

Modusnya, tersangka disebut merusak kunci kontak kendaraan korban dengan menggunakan kunci leter T. “Pelaku melancarkan aksinya seorang diri,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, tersangka diduga sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sebelas tempat kejadian perkara (TKP). Tiga TKP disebut berada di wilayah Ciamis dan delapan lainnya di wilayah Tasikmalaya.

Terkait kasus itu, jajaran Polres Ciamis sudah mengamankan barang bukti 14 unit motor, yang diduga curian. “Kemungkinan akan berkembang lagi karena barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 14 motor dan sisanya masih terus kita dalami,” ujar Kapolres.

Polisi menjerat tersangka AH dengan Pasal 363 KUHP, di mana ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Warga yang merasa kehilangan kendaraan dipersilakan untuk mengecek ke Markas Polres Ciamis. Kapolres menjelaskan, motor yang diamankan menjadi barang bukti sampai nanti selesai persidangan kasusnya.

Meski demikian, Kapolres mengatakan, pemilik kendaraan atau korban bisa meminjamnya sementara waktu. “Bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, khususnya korban, beberapa kendaraan yang sudah bisa kami lacak kepemilikannya akan kami pinjamkan,” kata dia.

Kapolres berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada akan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kejahatan ini bisa terjadi karena niat dan ada kesempatan. “Saya imbau untuk sebisa mungkin meniadakan adanya kesempatan dengan menjaga apa yang menjadi miliknya. Sama-sama kita saling menjaga,” ujar Kapolres.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement