REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyelesaikan penyederhanaan regulasi ekspor sarang burung walet. Upaya ini untuk mempermudah proses impor yang diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja ekspor komoditas andalan tersebut.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, kemudahan proses ekspor sarang burung walet dilakukan melalui penyederhanaan persyaratan penerbitan eksportir terdaftar (ET). "Saat ini (aturan penyederhanaan) itu sedang proses penjadwalan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Zulhas dalam Siaran Pers, Senin (6/3/2023).
Selain itu, tambah Zulhas, pemerintah juga berupaya untuk memperbaiki tata kelola regulasi ekspor sarang burung walet dengan instrumen eksportir terdaftar sarang burung walet (ET-SBW) yang berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya. Langkah itu diharapkan selain mendorong ekspor juga memacu hilirisasi industri produk sarang burung walet.
Zulhas mengungkapkan, pada 2022 ekspor sarang burung walet mencapai 590,48 juta dolar AS. Nilai tersebut meningkat 14,21 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar 73,45 juta dolar AS.
"Hasil tersebut merupakan catatan nilai tertinggi ekspor sarang burung walet Indonesia dan capaian tersebut merupakan kontribusi dari para pengusaha," katanya.
Sebagai informasi, sarang burung walet merupakan komoditas yang khas dan hanya bisa diproduksi atau dihasilkan dari beberapa negara saja termasuk Indonesia.
Zulhas pun mengajak, seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dan bekerja sama mendukung kebijakan pemerintah. "Kita semua tetap harus terus fokus bekerja keras dalam mempertahankan capaian yang sudah membanggakan dan memperbaiki hal-hal yang masih perlu diperhatikan,” ujarnya.