REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mengingatkan pengguna kendaraan agar tidak menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai ketentuan. Satlantas Polrestabes bakal menindak pengguna kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot bising.
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, Polrestabes Bandung menerima keluhan dari masyarakat soal pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. “Penggunaan knalpot bising telah mengganggu ketertiban masyarakat,” kata dia.
Merespons keluhan itu, jajaran Satlantas Polrestabes Bandung melakukan patroli dan penindakan. Pada Ahad (12/3/2023), misalnya, patroli dilakukan di kawasan Dago, Kota Bandung. Eko mengatakan, polisi mendapati 20 pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Pengguna knalpot bising itu dikenakan tilang.
Selain melakukan penindakan motor dengan knalpot bising, Satlantas Polrestabes Bandung juga menindak pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE mobile atau sistem tilang elektronik.
Menurut Eko, upaya tersebut juga merespons keluhan dari masyarakat. “Menurut masyarakat, dengan tidak adanya tilang manual, para pelanggar lalu lintas semakin marak,” kata Eko.
Eko mengimbau masyarakat pengguna kendaraan selalu tertib berlalu lintas.