Ahad 09 Jul 2023 22:44 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2023, Polrestabes Bandung Sasar Knalpot Bising

Operasi Patuh Lodaya di Bandung dimulai 10 Juli 2023.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemusnahan knalpot bising.
Foto: Satlantas Polrestabes Bandung
(ILUSTRASI) Pemusnahan knalpot bising.

REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Polrestabes Bandung, Jawa Barat, akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 pada 10-23 Juli 2023. Salah satu sasarannya pengguna kendaraan berknalpot bising.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, penggunaan knalpot bising atau brong ini tidak sesuai ketentuan lalu lintas. Selain itu, kata dia, dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar.

“Dengan modifikasi kendaraan tidak sesuai kelayakan teknis, maka akan ditertibkan,” kata Eko di Bandung, Jawa Barat, Ahad (9/7/2023).

Menurut Eko, Satlantas Polrestabes Bandung sejak beberapa waktu lalu sudah menyasar dan melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan berknalpot bising. “Saya konsisten melakukan penindakan pada knalpot brong dan hasilnya kendaraan dengan knalpot begitu sudah menurun,” kata dia.

Meski demikian, penindakan kendaraan berknalpot bising akan dioptimalkan melalui Operasi Patuh Lodaya ini.

Selain kendaraan berknalpot bising, Eko mengatakan, ada sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya yang menjadi sasaran Operasi Patuh Lodaya. Di antaranya pengguna motor yang berboncengan lebih dari dua, anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor atau belum mempunyai SIM, serta pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Bentuk pelanggaran lainnya yang menjadi sasaran adalah pengguna kendaraan yang melawan arus dan pengendara yang mengemudi sambil menggunakan ponsel.

Eko mengatakan, ada sekitar 130 personel Satlantas Polrestabes Bandung yang akan dikerahkan selama Operasi Patuh Lodaya. Bagi pelanggaran ketentuan lalu lintas yang terjaring operasi, polisi bisa melakukan penindakan dengan memberikan tilang, baik secara elektronik maupun manual.

Menurut Eko, penilangan ini hanya bisa dilakukan petugas yang bersertifikasi. “Kita tidak mengesampingkan tilang manual untuk menjangkau area-area yang belum memiliki kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” kata Eko.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement