Menurut Kapolres, korban sempat berteriak meminta tolong. Dikabarkan ada warga yang sempat berjalan ke arah tempat kejadian. Namun, kata dia, tersangka memasukkan tangan kirinya ke dalam mulut korban agar tidak berteriak.
Karena panik, menurut Kapolres, tersangka menusuk korban pada bagian tubuh sebelah kiri. Warga yang dikabarkan sempat akan mendekat akhirnya tidak jadi dan meninggalkan lokasi kejadian. “Setelah (korban) ditusuk, pelaku membuka pakaian dan menyetubuhi korban,” kata Kapolres.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, Kapolres mengatakan, saat itu korban masih hidup. Kemudian tersangka disebut menusuk korban tiga kali pada bagian leher sebelah kiri. Hal itu diketahui juga berdasarkan hasil autopsi korban.
Menurut Kapolres, setelah itu tersangka mengambil sejumlah barang korban, yaitu satu unit telepon genggam, emas, dan uang sekitar Rp 2,5 juta. Diduga tersangka sudah menggunakan duit curian itu untuk membeli sepeda motor.
“Pelaku motifnya ingin menguasai barang korban. Ini motifnya tergambar di mana pelaku mengarahkan korban di luar di tempat yang sudah ditentukan dan mengiming-iming harga lebih tinggi dari biasanya,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 Ayat 3 dan Pasal 285 KUHP. Di mana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Pasal 340 terdapat perencanaan, pelaku sudah membawa pisau. Mens rea pelaku menyiapkan (pisau) apabila ada perlawanan, pelaku menghabisi,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, diduga tersangka bukan pertama kali melakukan tindak kejahatan dengan modus serupa. Di mana tersangka mencari sasaran lewat aplikasi MiChat. Namun, kata dia, diduga korban sebelumnya tidak sampai meninggal, hanya diambil barang berharganya.