REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung HM Dadang Supriatna mewajibkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) dan pengurus PKB Kabupaten Bandung, untuk melaksanakan sahur pertamanya di rumah-rumah warga miskin. Instruksi itu disambut antusias oleh p[ara bacaleg PKB Kabupaten Bandung.
Kewajiban itu tertuang dalam surat perintah DPC PKB Bandung nomor Nomor: 1513/DPC-22.04/01/III/2023 tentang Instruksi pemasangan spanduk atau baligo dan pelaksanaan sahur pertama di rumah warga miskin. ‘’Instruksi ini sebagai wujud kesungguhan PKB untuk mengetahui sekaligus menyerap aspirasi warga dengan memanfaatkan bulan Suci Ramadhan,” ujar Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna, dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (21/3/2023).
Menurut DS, dengan melakukan sahur di rumah-rumah warga miskin, diharapkan akan tumbuh kepekaan dan kepedulian sosial yang tinggi. Terlebih, tutur dia, para Bacaleg PKB itu direncanakan akan menjadi wakil rakyat.
“Bagaimana mau jadi wakil rakyat kalau mereka tak mengerti dan tak peka,’’ tambahnya. Para calon wakil rakyat itu, papar dia, harus mengetahui malam perdana sahur Ramadhan di rumah warga miskin.
Dijelaskan DS, idealnya sahur bersama warga miskin itu bisa dilakukan berkali-kali, tidak hanya sahur pertama. Termasuk saat buka puasa, Bacaleg PKB dianjurkan untuk berbuka bersama dengan warga miskin.
Menanggapi surat perintah Kang DS tersebut, sejumlah Bacaleg PKB untuk DPRD II Kabupaten Bandung mengaku siap melaksanakannya. ‘’Saya kira, ini perintah yang sangat mulia dari Pak ketua (Kang DS) untuk kami. Tak ada alasan untuk tidak melaksanakan perintah ini,’’ ujar H Tarya Witarsa S.Ag bacaleg dari dapil 6 Kabupaten Bandung.
Pernyataan senada diungkapkan Hadiat S.Pd.I caleg dari dapil 1 Kabupaten Bandung. “Terimakasih Kang DS sebagai ketua kami. Saya senang dan bangga dapat perntah ini, karena itulah sebenarnya misi wakil rakyat dari PKB,’’ tandasnya.