REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Losari. Dari ketujuh tersangka itu, salah satunya adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, AP.
Ketujuh tersangka itupun langsung dilakukan penahanan oleh Kejari pada Rabu (28/5/2025) malam. Proses penahanan akan dilakukan hingga 20 hari kedepan.
Mereka keluar dari Kantor Kejaksanaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon dengan mengenakan rompi berwarna oranye dengan tangan terborgol. Mereka selanjutnya dibawa ke rumah tahanan negara kelas 1 Cirebon dengan menggunakan mobil tahanan.
Dalam kasus itu, AP juga selaku pengguna anggaran (PA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain AP, enam tersangka lainnya adalah DT selaku pengendali pekerjaan, RSW sebagai pengawas serta OK, C, LM dan T yang terlibat dalam proyek tersebut. "Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan.
Kasus itu bermula dari adanya proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Losari, yang dikelola oleh DPKPP Kabupaten Cirebon. Anggaran proyek tersebut berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024.
Adapun nilai kontraknya sekitar Rp 3,5 miliar. Yakni, terdiri dari kontrak proyek di Kecamatan Lemahabang senilai Rp 1,88 miliar dan di Kecamatan Losari Rp 1,65 miliar. Adapun kerugian negara ditaksir sekitar Rp 2,6 miliar. Yudhi menyebutkan, dalam proyek di Lemahabang yang bernilai Rp1,88 miliar, pihkanya menetapkan tiga tersangka. Yakni, AP, DT dan RSW.
Sedangkan dalam proyek di Losari dengan nilai kontrak Rp 1,65 miliar, Kejari menetapkan lima tersangka. Yakni, AP, OK, C, LM dan T. Dari hasil penyidikan, proyek di dua kecamatan itu tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Untuk di Kecamatan Lemahabang, sekitar 72,49 persen pekerjaan tidak dilakukan. Bahkan di Kecamatan Losari, sekitar 90,57 persen pekerjaan bersifat fiktif.