REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diminta untuk mewaspadai potensi predator seksual yang bakal mengulangi perbuatannya lagi usai bebas dari hukuman. Diperkirakan, sektiar 10-15 persen predator seks itu akan mengulangi perbuatannya.
Waspadalah. Dalam waktu lima tahun, sekitar 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya lagi. Setelah 10 tahun, sekitar 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun, dan sekitar 30-40 persen memangsa korban lagi," kata pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, Rabu (22/3/2023).
Reza mengambil contoh kasus Andri Sobari alias Emon yang bebas dari penjara atas kasus sodomi 120 anak di Sukabumi, Jawa Barat. Menurut dia, Emon tergolong sebagai pelaku yang cerdas. Dalam melakukan aksinya, dia memiliki catatan rinci nama korban, tanggal, dan lokasi kejadian.
Dengan kecerdasannya itu, katanya, tidak mudah untuk dipastikan apakah perubahan perilaku selama di lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan hasil positif pembinaan atau semata kamuflaseagar dinilai baik.
"Angka tentang residivis di atas menunjukkan betapa kemujaraban program rehabilitasi kian menurun seiring perjalanan waktu," ujarnya.
Untuk mencegah kambuhnya lagi, kata Reza, Indonesia perlu memiliki basis data tentang pelaku dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Basis data pelaku sebaiknya dibuat open access, sehingga masyarakat bisa waspada.
"Ini bagian dari upaya meningkatkan daya perang kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual," kata Reza.
Langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat dalam mencegah terulangnya kasus Emon, yakni menyebarluaskan foto dan ciri-ciri predator dan memajangnya di wilayah yang dikunjungimantan predator.
Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan, Politeknis Imigrasi (Poltekip) itu pernah mengunjungi Emon di Polres Sukabumi beberapa tahun silam teringat akan ucapan Emon yang ingin menjadi dua, yaitu kiai dan penyanyi dangdut.
"Dia bilang kepada saya saat saya mengunjunginya di Polres Sukabumi sekian tahun silam. Nanti saya mau jadi dua. Kiai dan penyanyi dangdut," kata Reza.
Andri Sobari alias Emon menyodomi 120 anak di Sukabumi pada tahun 20214. Ia dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak Februari 2023. Meski telah bebas dari penjara, Emon diwajibkan lapor ke kejaksaan dan kepolisian.