REJABAR.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan obat keras. Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam sebulan ini jajarannya menyita 1.953 butir obat keras yang dijual secara ilegal, antara lain jenis Hexymer dan Tramadol.
Baru-baru ini jajaran Polresta Bogor Kota menangkap tiga orang terkait kasus penyalahgunaan obat keras. Menurut Kapolresta, obat keras ini ada yang dijual secara ilegal di warung-warung.
Padahal, obat keras tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. “Jadi, orang yang menjual harusnya memiliki kualifikasi dan sertifikasi, sehingga bisa terukur kepada siapa dia menjual, ada resep, sehingga tidak disalahgunakan,” kata Kapolresta, Selasa (28/3/2023).
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra, pihaknya berupaya mengintai warung-warung yang diduga menjual obat keras secara ilegal. Namun, kata dia, ada yang beralih ke pola cash on delivery (COD).
“Jadi, menggunakan tas ke mana-mana sebagai bentuk transaksinya. Ketika warung sudah diintai, mereka beralih ke dalam bentuk COD,” kata Candra.
Candra mengatakan, kebanyakan sasaran penyalahgunaan obat keras ini adalah kalangan pelajar, remaja, dan pengamen.
Kapolresta mengatakan, tersangka penyalahgunaan obat keras ini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.