REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggiatkan penertiban reklame yang tak berizin atau ilegal. Upaya penertiban ini digalakkan menyusul kejadian papan reklame roboh di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/3/2023).
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, penertiban reklame ini sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Penertiban reklame ini, antara lain menyasar ruas Jalan Ir H Djuanda (Dago). Menurut Yayan, berdasarkan data awal, ada 23 titik reklame di ruas jalan tersebut. “Enam titik sudah tidak ada, sehingga tersisa 17 titik. Dari 17 titik sisanya, tiga titik tidak memiliki izin,” kata dia.
Yayan mengatakan, satu titik reklame yang tidak berizin itu sudah ditertibkan. Sejak Senin (27/3/2023) hingga Selasa (28/3/2023), ditertibkan lagi dua papan reklame.
Ihwal 14 reklame lainnya, menurut Yayan, masih dalam tahap perpanjangan izin. Ia mengatakan, penertiban akan ditangguhkan hingga izinnya keluar.
Menurut Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi, ada tiga kawasan yang menjadi sasaran penertiban reklame. Selain ruas Jalan Ir H Djuanda, juga Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Braga. Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Reklame disebut mendata reklame yang akan ditertibkan.
“Jadi, untuk di kawasan yang kemarin sempat viral, di Jalan Soekarno Hatta, memang ada yang sudah kami targetkan untuk ditertibkan pekan depan. Saat ini, sesuai rencana, kami tertibkan di kawasan Dago terlebih dulu,” kata dia.
Satriadi mengakui ada potensi kendala dalam melakukan penertiban reklame, seperti kemacetan di lokasi penertiban. Namun, kata dia, penertiban reklame ini sudah menjadi komitmen, yang akan terus dijalankan. “Tentu harapannya agar Kota Bandung bebas dari sampah visual,” kata dia.