REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Kejadian robohnya papan reklame di perempatan Samsat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Apalagi papan reklame yang roboh pada Sabtu (25/3/2023) itu diketahui tidak berizin.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengingatkan para pelaku usaha reklame agar menaati aturan pemasangan reklame di wilayah Kota Bandung. “Ya pengusahanya ini tolong ikut regulasi,” kata Yana di Rumah Sakit Al Islam, setelah menjenguk warga korban papan reklame roboh, Selasa (28/3/2023).
Yana mengatakan, bagi reklame yang memiliki izin, akan mendapatkan rekomendasi teknis untuk pemasangan reklame. Adapun bagi yang tidak berizin, kata dia, Pemkot Bandung akan melakukan penertiban.
Menurut Yana, pemkot melakukan pengawasan terhadap reklame. Namun, kata dia, karena luasnya area kota, tidak tertutup kemungkinan reklame terpasang di titik-titik lain tanpa sepengetahuan pemkot.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, lokasi papan reklame yang roboh itu pernah ditertibkan pada 2019. Namun, muncul kembali.
Menurut Rasdian, pada 2022 ada 144 reklame tak berizin yang ditertibkan. Satpol PP melakukan penertiban reklame tak berizin ini menyesuaikan dengan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
Rasdian mengatakan, penertiban reklame tak berizin ini berjalan secara bertahap. “Memang sudah ada progresnya, cuma ini bertahap. Karena satu hari saja (penertiban) bisa tujuh-delapan jam,” katanya.