REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Prima lolos usai mengikuti tahapan verifikasi administrasi sebanyak tiga kali.
Keberhasilan Prima memenuhi syarat administrasi ini disampaikan KPU RI lewat surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023. Surat tersebut diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu ..., dengan hasil sebagai berikut: Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status Memenuhi Syarat," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Prima dinyatakan memenuhi syarat setelah KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan partai pendatang baru itu di dua provinsi sejak Rabu (29/3/2023) lalu. Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima ini merupakan perintah Bawaslu RI. Perintah itu merupakan hukuman terhadap KPU RI karena melakukan pelanggaran administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi Prima sebelumnya.
Prima tercatat sudah tiga kali mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Pertama kali pada Agustus 2022, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kedua, Prima mengikuti verifikasi administrasi lagi pada November 2022, usai memenangkan gugatan di Bawaslu RI. Namun, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat. Ketiga, Prima gugat lagi ke Bawaslu RI, menang lagi, verifikasi ulang lagi, dan akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.
Prima harus mengikuti satu tahapan lagi agar sah menjadi peserta Pemilu 2024. Tahapan itu adalah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima di seluruh provinsi.
KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April mendatang. Hal ini termaktub dalam surat KPU RI nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023, yang ditekan Hasyim kemarin.
KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April mendatang. Sementara itu, Prima optimistis bakal lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Jika benar lolos, Prima berjanji bakal mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah putusannya memerintahkan penundaan Pemilu 2024.