REJABAR.CO.ID, CIREBON--Jajaran Polresta Cirebon telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsornya area pertambangan Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) itu telah menewaskan sedikitnya 21 orang.
Adapun kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah AK selaku pemilik tambang yang juga Ketua Koperasi Al-Azhariyah, warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Selain itu, AR selaku kepala teknik tambang, asal Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Tak berhenti sampai di situ, polisi terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang terkait. “Kami terus melakukan pendalaman, pengembangan, pihak-pihak yang mengeluarkan ijin, pihak yang mengawasi, seperti apa prosedurnya dan lain-lain sehingga terjadinya bencana longsor kemarin,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, kepada Republika usai penyerahan bantuan kepada keluarga korban longsor, di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/6/2025).
Saat ditanyakan apakah akan ada penambahan tersangka baru, Sumarni mengatakan, pemeriksaan masih berjalan. “Ya ini sedang diperiksa lagi, seperti yang tadi saya sebutkan, pihak-pihak yang melakukan pengawasan, pihak yang memberikan perijinan, bagaimana prosesnya, bagaimana prosedurnya, pengawasannya seperti apa, akan kami tanyakan,” papar Sumarni.
Sumarni menambahkan, pihak yang saat ini sedang diperiksa di antaranya berasal dari Perhutani dan Dinas ESDM Jawa Barat. Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
Seperti diketahui, dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa kedua tersangka telah mengabaikan larangan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan pertambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Peringatan tertulis telah dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, namun tetap tidak diindahkan.