REJABAR.CO.ID, GARUT — Polisi mengungkap tempat produksi rumahan tembakau sintetis yang berada di Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Terkait produksi tembakau sintetis ini, polisi menangkap tiga orang, yang statusnya disebut masih mahasiswa.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut AKP Jimmy Ridwan Sihite menjelaskan, pengungkapan tempat produksi tembakau sintetis ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Jimmy mengatakan, polisi sudah menangkap tiga orang berinisial FHM, ZM, dan MH, yang berstatus mahasiswa. “Ketiganya ditangkap saat meracik tembakau sintetis. Mereka bukan ahli farmasi, tapi belajar dari pelaku sebelumnya,” kata dia, saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Markas Polres Garut, Senin (10/4/2023).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bahan kimia yang menjadi campuran tembakau agar mendapatkan efek memabukkan bagi penggunanya. “Produksi rumahan tembakau sintetis ini sudah beroperasi selama sekitar satu tahun,” kata Jimmy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Jimmy, tersangka setiap kali produksi dapat menghasilkan sekitar 500 gram tembakau sintetis. Dalam setahun, kata dia, tersangka mengaku sudah memproduksi tembakau sintetis sebanyak empat kali, dengan keuntungan disebut sekitar Rp 25 juta.
“(Sasaran) Peredarannya selama ini kalangan pelajar di Garut,” kata Jimmy.
Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, selain kasus produksi tembakau sintetis, jajaran Satresnarkoba juga mengungkap sejumlah kasus lain, yakni terkait ganja dan sabu-sabu. Satresnarkoba juga mengungkap kasus obat-obatan keras.
Menurut Kapolres, total ada 13 tersangka yang diamankan. Kapolres menyampaikan komitmen Polres Garut untuk memberantas peredaran narkoba. Untuk itu, ia pun meminta dukungan dari berbagai pihak.
“Dalam memberantas narkoba di Garut ini, saya akan bekerja sama dengan semua pihak, dengan sekolah, tidak hanya penindakan di hilir, tapi di hulu juga. Kita berusaha menyelamatkan masyarakat,” ujar Kapolres.