REJABAR.CO.ID, GARUT — Jajaran Polres Garut menangkap sepuluh tersangka terkait kasus narkoba dan peredaran ilegal obat keras selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023. Salah satu tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Operasi Antik Lodaya digelar 24 Juli-2 Agustus 2023. Saat operasi tersebut, Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, ada pengungkapan kasus narkoba jaringan lapas. “Jaringan lapas ada yang ditindak,” kata dia saat konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Polisi menangkap tersangka berinisial TW (34 tahun), yang diduga berperan sebagai kurir narkoba yang dikendalikan dari lapas. Tersangka TW, yang menjadi target operasi, ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, pada akhir Juli 2023. Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Tersangka TW disebut merupakan residivis. Kepada polisi, tersangka mengaku baru menjadi kurir narkoba sejak Mei 2023. Ia diduga mendapatkan narkoba dari warga binaan di dalam lapas. Sebagai kurir, tersangka disebut menerima imbalan berupa uang tunai dan sabu-sabu secara gratis untuk dikonsumsi. “Kami masih akan melakukan pengembangan kasus ini,” kata Kapolres.
Selain TW, ada sembilan tersangka lainnya yang ditangkap selama Operasi Antik Lodaya 2022 dan diperlihatkan saat konferensi pers di Markas Polres Garut, Selasa. Polisi juga menunjukkan barang bukti yang disita.
Kapolres mengatakan, selama Operasi Antik Lodaya disita total 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir ekstasi, 75 butir psikotropika, dan 503 butir obat keras.
Para tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
“Tidak ada ancaman ringan terkait hal ini. Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkoba di Kabupaten Garut,” kata Kapolres.