REJABAR.CO.ID, PANGANDARAN — Dua orang yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun ditangkap Polres Pangandaran, Jawa Barat. Dua orang itu berinisial WN (30 tahun) dan WS (26).
“Ya, betul, kami mengamankan dua orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran,” kata Kepala Polres (Kapolres) Pangandaran AKBP Hidayat, Jumat (14/4/2023).
Kapolres menjelaskan, kedua terduga pelaku itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran pada Rabu (12/4/2023). Keduanya ditangkap saat berada di kediamannya masing-masing.
Diketahui mereka merupakan warga Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara ini, kata Kapolres, kedua terduga pelaku itu diduga terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
Setelah korban tak sadarkan diri, baru terjadi dugaan pemerkosaan. “Modus operandi yang digunakan pelaku, mencekoki korban dengan minuman keras. Lalu, saat (korban) tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya,” kata Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada aparat kepolisian apabila terjadi tindak pidana. Dengan begitu, Polres Pangandaran bisa langsung menindaklanjuti laporan kejadian itu.
“Bisa juga melaporkan melalui WA Hotline Polres Pangandaran 0811-2442-110, kami siap melayani selama 24 jam,” kata Kapolres.