Selasa 18 Apr 2023 17:06 WIB

Polisi Kembali Ungkap Kasus Pengoplosan Elpiji di Tasikmalaya

Tersangka diduga memindahkan gas elpiji dari tabung subsidi ke nonsubsidi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pengoplosan gas elpiji, Selasa (18/4/2023).
Foto: Dok. Republika
Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pengoplosan gas elpiji, Selasa (18/4/2023).

REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi mengungkap kasus dugaan pengoplosan gas elpiji di wilayah Desa Nanggewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Terkait kasus itu, Polres Tasikmalaya Kota sudah menetapkan satu orang tersangka, berinisial GR (21 tahun).

Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari kegiatan patroli. Pada Jumat (14/4/2023), polisi yang tengah berpatroli mencium bau gas elpiji yang terbilang menyengat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi kemudian mencari sumber bau tersebut. “Setelah sumber gas diketahui dan dilakukan penggeledahan sebuah rumah, ada tindak pidana penyalahgunaan migas,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Selasa (18/4/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, diduga ada praktik pemindahan gas elpiji dari tabung subsidi tiga kilogram ke dalam tabung nonsubsidi 12 kilogram.

Dari tempat itu, polisi menyita 69 buat tabung elpiji subsidi, 38 tabung ukuran 12 kilogram, serta sepuluh alat suntik. “Dari penyelidikan, kami menetapkan seorang tersangka berinisial GR, berusia 21 tahun. Tersangka merupakan pemilik dan pelaku pengoplosan itu,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan tabung gas elpiji itu dari warung atau toko. Pasalnya, tabung gas saat ini masih dijual dengan bebas.

Tersangka diduga melakukan pengoplosan gas elpiji ini selama beberapa bulan terakhir. Tersangka disebut sudah sempat menjual tabung gas elpiji hasil oplosan itu.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 angka 10 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Berdasarkan catatan Republika, pada akhir Februari 2023 polisi juga mengungkap dugaan pengoplosan gas elpiji. TKP di wilayah Jalan Mangin, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Kapolres mengatakan, Polres Tasikmalaya Kota akan turut memantau peredaran gas elpiji di lapangan. “Kalau ada yang curiga terkait distribusi migas, silakan langsung laporkan agar bisa diperiksa,”kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement