Jumat 28 Apr 2023 23:55 WIB

Wali Kota Bogor Apresiasi Raperda Fasilitasi Pelayanan Haji

Raperda Fasilitasi Pelayanan Haji merupakan inisiatif DPRD Kota Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

REJABAR.CO.ID, BOGOR — DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelayanan Haji. Raperda inisiatif DPRD itu diapresiasi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Pasalnya, semangat dari raperda tersebut nantinya untuk memberikan pelayanan yang optimal terhadap para calon jamaah haji di Kota Bogor. “Kami memiliki kesamaan pandangan mengenai tujuan raperda ini,” kata Bima Arya, Jumat (28/4/2023).

Bima Arya mencontohkan soal pelaksanaan ibadah haji dalam raperda, yang mencakup pembiayaan untuk kendaraan pengangkut jamaah haji dan angkutan barang, tim kesehatan, serta konsumsi kegiatan. 

Lalu soal unsur identitas lokal dalam pakaian atau perlengkapan yang digunakan oleh jamaah haji asal Kota Bogor untuk memudahkan proses pengenalan jamaah, yang saat ini belum terakomodasi dalam penganggaran. Anggaran itu disebut bisa bersumber dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atau Kementerian Agama.

Bima Arya pun menyoroti poin soal keamanan dan ketertiban saat pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji. “Perlu dijelaskan lebih lanjut mengenai pelibatan unsur TNI, Polri, dan Dishub atau Satpol PP dalam rangka keamanan dan ketertiban ketika pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji,” kata Bima Arya.

Usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melanjutkan pembahasan Raperda Fasilitasi Pelayanan Haji disetujui anggota DPRD Kota Bogor pada Rapat Paripurna yang digelar Rabu (26/4/2023). “Nantinya pembahasan raperda ini akan ditindaklanjuti oleh tim Panitia Khusus, yang akan dibentuk dalam waktu dekat ini,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan, tujuan raperda tersebut untuk merumuskan berbagai hal terkait fasilitasi pelayanan haji dalam konteks peran pemerintah di daerah.

“Bahwa Raperda ini dalam implementasinya tidak akan banyak mengalami kendala dan raperda ini juga dimaksudkan akan menjadi solusi atas permasalahan di daerah terkait upaya peningkatan pelayanan bagi jamaah haji Kota Bogor. Agar dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sehat, perlu pengaturan tentang pelayanan jamaah jaji di daerah,” ujar Endah.

Raperda ini disebut akan terdiri atas delapan bab dan 15 pasal, yang memuat, antara lain terkait ketentuan umum, petugas haji, pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan haji.

Ketua Fraksi Amanat Nurani DPRD Kota Bogor Safrudin Bima berharap raperda yang dibahas nanti mencakup berbagai upaya meningkatkan dan mendukung rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji. Termasuk soal pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji. 

Selain itu, kata dia, menjunjung semangat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik. “Kami menerima draft raperda ini dengan beberapa catatan di atas. Dengan harapan draf ini memberikan bantuan kemudahan bagi para jamaah haji, sehingga tidak ada lagi keluhan di masyarakat akan kesulitan, serta kesusahan untuk beribadah secara tenang dalam menjalankan ibadah haji,” ujar Safrudin.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement