Rabu 03 May 2023 12:34 WIB

KPU Kota Bogor Belum Terima Pengajuan Bakal Caleg

Masing-masing partai dapat mendaftarkan bakal calegnya maksimal sebanyak 50 orang. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Suasana uji kelayakan dan kepatutan bakal caleg PKB. (ilustrasi).
Foto: DPP PKB
Suasana uji kelayakan dan kepatutan bakal caleg PKB. (ilustrasi).

REJABAR.CO.ID,  BOGOR --  Tahap pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Hingga hari kedua pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor belum menerima pengajuan bakal caleg dari 18 partai politik di Kota Bogor.

Ketua KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan, pihaknya telah bersurat ke partai-partai di Kota Bogor untuk memberi surat konfirmasi tertulis dua hari sebelum kedatangannya ke Kantor KPU Kota Bogor. Sehingga, KPU Kota Bogor bisa membuat jadwal kedatangan para partai politik untuk mengumumkan daftar calegnya, agar tidak berbentrokan.

“Belum ada partai yang kirim surat. Tapi beberapa ada yang mengirim pesan WhatsApp atau telepon, tapi belum ada kepastian kapan datangnya. Kami masih tunggu surat tertulisnya,” kata Samsudin kepada Republika, Selasa (2/5/2023).

Lebih lanjut, Samsudin mengatakan, dari 18 partai politik se-Kota Bogor, masing-masing partai dapat mendaftarkan bakal calegnya maksimal sebanyak 50 orang. Dimana caleg-caleg tersebut tersebar di lima daerah pemilihan (dapil).

Diharapkan Samsudin, para partai politik di Kota Bogor bisa bersaing. Setelah proses pendaftaran melalui https://silon.kpu.go.id, dilanjutkan seleksi administratif, hingga penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023, dan dilanjutkan ke masa kampanye.

“November baru boleh kampanye. Akhir November sampai Februari 2024, total masa kampanye 75 hari,” sebutnya.

Menurut Samsudin, pada Pemilu 2019, bakal caleg yang didaftarkan para partai politik rata-rata lolos pada proses administrasi. Beberapa di antaranya ada yang tidak lolos karena administrasi yang tidak lengkap, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau digantikan oleh bakal caleg lain oleh pihak partai.

“Nanti yang datang ke kantor KPU sekitar 10 orang saja. Mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, dan perwakilan caleg dari masing-masing partai politik,” pungkasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement