REJABAR.CO.ID, GARUT — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan meminta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk mengkaji area tanah longsor di wilayah Kecamatan Samarang. Ada sejumlah rumah di bawah tebing yang kondisinya dinilai rawan terdampak tanah longsor.
“Kita akan komunikasikan dengan mengirim surat ke PVMBG untuk mengetahui kondisi di daerah yang terdampak longsor,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Satria Budi, Ahad (7/5/2023).
Longsor dilaporkan terjadi di wilayah Desa Cisarua dan Desa Parakan, Kecamatan Samarang, pada Sabtu (6/5/2023). Dilaporkan ada lima rumah warga yang terdampak longsor, serta sejumlah fasilitas umum. Sementara sekitar 49 rumah warga kondisinya dinilai terancam terdampak bencana.
Menurut Satria, rumah warga yang berada di sekitar tebing berisiko terdampak tanah longsor. “Siapa yang rekomendasikan rumah di bawah tebing? Seharusnya jangan, bahaya,” kata dia.
Satria pun mengingatkan warga agar tetap mewaspadai potensi bencana. Jika turun hujan deras dengan durasi terbilang lama, warga diminta berinisiatif mengevakuasi diri, sebagai antisipasi terjadinya longsor. “Kalau dua jam hujan terus-terusan harus diwaspadai. Lakukan evakuasi mandiri ke tempat aman,” ujar Satria.
Menurut Satria, nantinya hasil kajian dari PVMBG akan menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan penanganan longsor di Samarang. Termasuk soal perlu atau tidaknya warga direlokasi. “Kita belum mengarah ke sana (relokasi). Kita akan komunikasikan dulu. Kalaupun relokasi, harus cari tanah untuk relokasinya di mana, yang aman,” kata dia.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut Yudha Puja Turnawan mengatakan, ada sekitar 49 rumah warga yang kondisinya dinilai rawan terdampak longsoran. Ia mendukung pemerintah yang akan meminta kajian terkait kondisi tanah di area longsor.
“Mendukung, karena kalau lihat kemiringan permukiman juga sangat riskan dan kita tidak tahu apakah tanah di Gunung Meungpeuk ini labil atau tidak. Karena, observasi saya langsung saja banyak muncul air dari pori-pori tanah di area permukiman,” kata Yudha.
Menurut Yudha, apabila PVMBG merekomendasikan warga untuk direlokasi, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut harus segera menyiakannya. “Harus ada kajian memang. Kalau ternyata harus relokasi, maka warga sepatutnya mematuhi dan Pemkab Garut harus menyiapkan hibah uang untuk rumah yang baru,” ujar dia.