REJABAR.CO.ID, SUBANG -- Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram atau non subsidi di Desa Simpar, Kecamatan Cipunagara, Subang. Seorang tersangka berinisial RHD (49 tahun) berhasil diamankan.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pengungkapkan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi berawal dari kasus kebakaran di pangkalan gas milik RHD, Kamis (27/4/2023) silam. Akibatnya, sebagian atap gudang roboh dan lima orang alami luka.
"Dari kejadian kebakaran dan hasil olah TKP ditemukan fakta tersangka dibantu beberapa pegawainya menyuntikan elpiji tabung 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram atau elpiji non subsidi," ujarnya, Selasa (10/5/2023).
Selama proses penyuntikan, dia mengatakan, salah seorang pegawai menyalakan kompor gas untuk memasak air. Namun, saat proses penyuntikan terjadi kebocoran gas.
"Kebocoran gas karena alat suntik tabung digunakan manual, api menyambar gas sehingga terjadi kebakaran," katanya.
Sumarni mengatakan, petugas menyita 729 tabung elpiji 3 kilogram, 285 tabung elpiji 3 kilogram dalam kondisi kosong dan tidak terbakar. Serta 627 tabung elpiji 3 kilogram dengan kondisi rusak dan hangus terbakar.
Selain itu 27 tabung elpiji 5,5 kilogram dalam keadaan kosong dan tidak terbakar. Sebanyak 267 tabung elpiji 12 kilogram dengan kondisi rusak dan hangus terbakar, dan 29 besi silinder modifikasi alat suntik tabung elpiji.
"Kami juga menyita satu buah timbangan elektrik kondisinya rusak terbakar, satu buah kompor gas berikut selang dan regulatornya, dan dua mobil pickup kondisinya sudah rusak terbakar," ungkapnya.
Dia mengatakan, tersangka mempunyai izin pangkalan gas 3 kilogram sejak 2016. Namun, karena berharap mendapatkan keuntungan lebih banyak pelaku mengoplos gas.
Dia mengatakan, tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
"Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi aksi pengoplosan gas maupun BBM ilegal karena sangat membahayakan dan merugikan masyarakat," katanya.