Dari transaksi itu, menurut Kapolres, tersangka yang menjadi operator mendapat duit dari penyedia jasa judi sekitar 3,5 persen.
Kapolres mengatakan, praktik layanan judi daring di Cianjur ini diduga sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Menurut dia, meskipun judi daring ini dioperasikan di Cianjur, dapat diakses di seluruh Indonesia dengan menggunakan jaringan pribadi virtual atau jaringan pribadi maya (VPN).
Kapolres mengatakan, tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto (jo) Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Polres Cianjur masih mendalami kasus judi daring ini. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai otak pelaku berhasil diringkus,” kata Kapolres.