Kamis 18 May 2023 09:38 WIB

Tangkap Tiga Tersangka, Polres Cianjur Usut Sindikat Judi Online Internasional

Tiga orang yang diduga operator atau agen judi online beroperasi di Cianjur. 

Rep: Riga Nurul Iman/Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Markas Polres Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023).
Foto:

Dari transaksi itu, menurut Kapolres, tersangka yang menjadi operator mendapat duit dari penyedia jasa judi sekitar 3,5 persen.

Kapolres mengatakan, praktik layanan judi daring di Cianjur ini diduga sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Menurut dia, meskipun judi daring ini dioperasikan di Cianjur, dapat diakses di seluruh Indonesia dengan menggunakan jaringan pribadi virtual atau jaringan pribadi maya (VPN).

Kapolres mengatakan, tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto (jo) Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP.  Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Polres Cianjur masih mendalami kasus judi daring ini. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai otak pelaku berhasil diringkus,” kata Kapolres.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement