REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) yang menaungi tiga ribuan korban Koperasi Cipaganti, berharap semua korban penipuan Koperasi Cipaganti yang belum bergabung bisa bersatu. Hal ini agar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 647 Tahun 2020 segera dieksekusi.
Menurut Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin, masih ada sekitar 5.700 korban lagi yang belum bergabung dengan perkumpulannya, dari total 8.700 korban.
Syarifudin mengatakan, sampai saat ini belum ada pengumuman dari Kejati maupun Kejari, akan jadwal lelang aset Koperasi Cipaganti. Padahal, MA telah menetapkannya pada 2020 silam. Ini terjadi karena para korban belum berada dalam satu wadah asosiasi, sehingga menyulitkan proses lelang.
Menurutnya, dari delapan asosiasi korban Cipaganti, sudah enam asosiasi yang sudah gabung di PMCI. Ia berharap sisanya, para korban yang tersebar di seluruh Indonesia dapat bergabung sehingga putusan yang telah ditetapkan oleh MA, agar aset Cipaganti segera dilelang dan hasilnya dibagikan kepada para korban.
"Sebab, sekarang sudah berjalan tiga tahun, tapi belum ada kepastian," ujar Syarifudin kepada wartawan di Pasteur, Kota Bandung, Senin (22/5/2023).
Total kerugian yang dialami 8.700 korban, kata dia, berkisar Rp3,2 triliun. Walaupun nilai aset ditaksir nilainya hanya sekitar Rp 1 triliun, ia berharap, angka tersebut dapat mengobati sedikit kerugian para korban.
"Kalau ditaksir, dari aset yang datanya kami miliki. Masih jauh, tidak sampai separuhnya, sekitar Rp 1 triliun. Tapi tidak masalah, yang penting bisa dibagikan kepada para korban," katanya.
Mengingat, kata dia, banyak korban yang tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga mendapatkan dampak immateril. Oleh karena itu, Syarifudin sangat mengharapkan para korban yang belum bergabung untuk segera terlibat dalam PMCI, agar proses lelang aset Cipaganti dapat berjalan maksimal.
"Dari arahan MA, agar para korban tergabung dalam satu wadah asosiasi. Jadi kita harap yang lain dapat segera bergabung ke PMCI. Supaya kita semua yang menunggu realisasi dari keputusan MA, berharap uangnya bisa kembali dan tidak berlarut-larut terlalu lama lagi," paparnya.
Senada disampaikan salah satu korban, Diana Nasution yang berharap persoalan ini dapat segera selesai dan kerugian investasinya, dapat segera kembali pasca lelang aset dirampungkan.
"Kami sangat berharap pelaksanaan lelang yang telah tiga tahun menggantung setelah keputusan MA dapat dilaksanakan dan uang kami bisa kembali," katanya.
Perlu diketahui pada Oktober 2015 silam, Pengadilan Tinggi Bandung menetapkan Andianto Setiabudi selaku pendiri Cipaganti Group dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp150 miliar. Wakil Ketua Koperasi Cipaganti Julia Sri Redjeki dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, Bendahara koperasi Yulinda Tjendrawati Setiawan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, serta karyawan koperasi Cece Kadarisman dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 75 miliar.