Selasa 24 Jun 2025 22:12 WIB

Respons BUMD Jabar Terkait Eks Dirut Terjerat Kasus Korupsi Rp 86 Miliar

Mereka menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Begin Troys eks Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) periode 2015-2023 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 hingga 2023.
Foto: M Fauzi Ridwan
Begin Troys eks Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) periode 2015-2023 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 hingga 2023.

REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Salah satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) memberikan tanggapan terkait eks direktur utama berinisial BT yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 86 miliar. Mereka menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Bandung.

Direktur PT Energi Mandiri Negeri (ENM) anak perusahaan PT MUJ sekaligus tim pemulihan aset PT MUJ Sapto Wibowo mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Nandng. Mereka meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Perseroan bersikap kooperatif memberikan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung proses hukum yang adil dan transparan," ucap dia melalui keterangan resmi diterima, Selasa (24/6/2025).

Ia menyebut perseroan saat ini telah membentuk tim pemulihan aset dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk dapat memulihkan aset perusahaan. Penyidikan yang dilakukan kejaksaan diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan aset (pengembalian piutang).

Sapto melanjutkan PT MUJ juga telah menunjuk Pengurus PT ENM baru pada tahun 2023 untuk mempermudah penyidikan dan meningkatkan pengelolaan serta melanjutkan proses bisnis. Sekaligus tetap fokus menjalankan mandatnya untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

Ia mengatakan PT MUJ mengambil peran melalui transformasi perseroan menjadi holding transisi energi yang memiliki kontribusi pemanfaatan potensi energi. Serta meningkatkan akses energi masyarakat dan industri Jawa Barat.

Sebelumnya, BT eks Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) periode 2015-2023 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 hingga 2023. Total kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi mencapai Rp 86 miliar.

Dua orang lainnya berinisial NW Direktur PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2008 hingga sekarang dan RAP Direktur PT Energi Negeri Mandiri tahun 2020-2022 turut ditetapkan tersangka.

"Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan tiga orang tersangka inisial BT, NW dan RAP pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri Dengan PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 sampai 2023," ucap Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo, Jumat (20/6/2025).

Ia menyebut BT sebagai direktur PT MUJ menerbitkan surat tidak berkeberatan kerjasama PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tanggal 15 Juli tahun 2022 tanpa kajian analisis bisnis, dan kurang matang serta tidak memperhatikan prinsip GCG. Sedangkan NW tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan memberikan pekerjaan kepada PT Energi Negeri Mandiri lebih dari 50Y5 padahal seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 5074.

"Tidak meneruskan pembayaran dari anak Perusahaan Pertamina kepada PT Energi Negeri Mandiri sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368," kata dia.

Selanjutnya RAP sebagai Direktur PT Energi Negeri Mandiri yang bekerjasama dengan PT Serba Dinamik Indonesia tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan menerima pekerjaan kepada PT Energi Negeri Mandiri lebih dari 5045, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 506.

Selain itu, tidak melaksanakan rekomendasi project summary yang menyatakan PT Energi Negeri Mandiri perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan. Serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement