Selasa 30 May 2023 23:02 WIB

Disdik Kota Bandung Tekankan Komitmen Stop Pungli PPDB

Orang tua diminta melapor jika ada dugaan kecurangan atau pelanggaran PPDB.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar.

REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jawa Barat, menekankan soal komitmen untuk stop pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Semua tahapan PPDB 2023 diminta dilakukan sesuai aturan.

Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengingatkan seluruh pegawai Disdik untuk menjaga integritas selama pelaksanaan PPDB 2023. Begitu juga panitia PPDB di satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP se-Kota Bandung.

Semua proses PPDB Kota Bandung, kata dia, mesti berasaskan objektif, transparan, dan akuntabel. “Mari kita sukseskan PPDB 2023 ini dengan selalu menjaga integritas sebagai pegawai Dinas Pendidikan Kota Bandung,” kata Hikmat.

Untuk mendorong komitmen tersebut, dilakukan penandatanganan pakta integritas “Stop Pungli dan Gratifikasi PPDB 2023” pada Senin (29/5/2023). “Kita bersama-sama menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan masyarakat sesuai dengan tata kelola ataupun aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hikmat.

Hikmat menjelaskan, seluruh tahapan PPDB 2023, mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga daftar ulang, dilakukan secara daring melalui laman ppdb.bandung.go.id. “Semua tahapan secara online dan tidak dipungut biaya apa pun,” kata dia.

Hikmat meminta pihak sekolah memberikan bantuan apabila ada orang tua calon peserta didik baru (CPDB) yang mengalami kesulitan dalam proses PPDB.

Jika ada kendala teknis pada proses PPDB 2023, masyarakat pun dapat memanfaatkan fitur chatbox yang berada di samping kanan bawah pada laman ppdb.bandung.go.id.

“Bapak ibu orang tua CPDB, jika menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran PPDB, bisa langsung melapor atau membuat pengaduan di laman ppdb.bandung.go.id atau lapor.go.id,” kata Hikmat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement