REJABAR.CO.ID, BOGOR — Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta prosedur perpindahan domisili atau perubahan nama dalam kartu keluarga (KK) diperketat. Hal itu menindaklanjuti persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Saat ini disebut tengah dirancang peraturan wali kota (perwal) terkait prosedur operasi standar (SOP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor. “Akan lebih ketat lagi dari sekarang, untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” kata Bima Arya, Kamis (3/8/2023).
Bima Arya sempat melakukan inspeksi ke kantor Disdukcapil Kota Bogor untuk melihat langsung proses pengurusan dokumen kependudukan, khususnya di tingkat operator ataupun petugas yang melakukan verifikasi. Saat mengecek proses otorisasi perpindahan alamat atau domisili, ia melihat ada titik lemah di bagian operator.
Menurut Bima Arya, titik lemah itu pada otorisasi tanda tangan elektronik yang bisa menjadi celah manipulasi data kependudukan. Pelaksana tanda tangan elektronik ini merupakan operator.
“Kenapa banyak sekali manipulasi alamat? Karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik di situ. Jadi, sangat mungkin bisa tidak teliti atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja,” kata Bima Arya.
Otorisasi tanda tangan elektronik dokumen kependudukan, menurut Bima Arya, seharusnya tidak dilakukan bagian operator. Ia meminta hal itu dilakukan oleh kepala bidang (kabid).
“Di tingkat kabidnya pun otorisasinya harus lebih teliti lagi. Persyaratan harus lebih lengkap lagi. Misalnya, kalau saya mau pindah ke KK-nya Pak Soni, maka Pak Soni harus menyatakan surat tidak keberatan. Nah, itu selama ini enggak ada,” kata Bima Arya.
Ihwal pelayanan dokumen kependudukan, Bima Arya, di tingkat kewilayahan akan kembali dibuka. Menurut dia, yang terpenting Disdukcapil dan kewilayahan mesti menjalankan SOP secara teliti.
“Dan nanti otorisasi untuk tanda tangan elektronik itu tetap di kabid (Disdukcapil), bukan di wilayah. Pelayanan enggak apa-apa di wilayah karena kalau ditarik semua (ke Disdukcapil) crowded,” katanya.
Sebelumnya, Bima Arya menerima laporan dari Inspektorat Kota Bogor yang melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran ataupun malapraktik dalam pelaksanaan PPDB 2023. Berdasar laporan tersebut, Bima Arya meminta Disdukcapil dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor melakukan pembenahan sistem.
Terkait Disdukcapil, Bima Arya mengatakan, pembenahan yang harus dilakukan salah satunya pada bagian operator. Selama ini, operator memiliki kewenangan otorisasi untuk tanda tangan elektronik. Ia meminta agar operator tidak lagi memiliki kewenangan tersebut.
“Saya minta dilakukan pergeseran pergantian di seluruh operator. Karena ini bukan kewenangan Wali Kota, Disdukcapil ini. Jadi, saya minta kepala dinas untuk menyesuaikan itu dan menarik kembali kewenangan otorisasi terkait perpindahan dokumen kependudukan di tingkat operator,” kata Bima Arya, Senin (31/7/2023).