Kamis 01 Jun 2023 13:44 WIB

David Dikabarkan Kembali Masuk Ruang Perawatan

David terjatuh karena keseimbangan tubuhnya belum kembali normal pascapenganiayaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
David Ozora yang sedang dirawat dan ditemani ayahnya, Jonathan Latumahina
Foto: Twitter Jonathan Latumahina
David Ozora yang sedang dirawat dan ditemani ayahnya, Jonathan Latumahina

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA -- Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17 tahun), Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa kliennya kembali menjalani operasi seusai mengalami retak di pergelangan kakinya. Itu terjadi setelah David terjatuh karena keseimbangan tubuhnya belum kembali normal setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo (20 tahun).

"Jika terjatuh David tidak bisa menopang tubuh seperti kita," ujar Mellisa saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/6).

Namun, Mellisa enggan membeberkan secara perinci mengenai peristiwa ini. Dia menegaskan, insiden tersebut bakal menjadi bukti di persidangan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun). Saat ini kondisi David sudah mulai membaik. 

Namun, dari yang dibagikan Mellisa terlihat bekas jahitan David masih tampak jelas. Kondisi kakinya juga masih agak membengkak. "Detailnya akan dijelaskan ayah David dipersidangan," kata Mellisa.

Sebelumnya, Melissa mengapresiasi dan bersyukur proses hukum kasus penganiayaan segera menuju tahap persidangan. Dia berharap, di persidangan nanti seluruh pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka dapat dibuktikan secara profer. 

Apalagi, kata dia, rencananya persidangan kasus ini dilakukan secara terbuka untuk umum. “Kami harapan seluruh pembuktian seluruh pasal yang disangkakan atau nanti didakwakan kepada para pelaku ini dibuktikan secara profer dan transparan di persidangan nanti,” kata Melissa.

Selain itu, dia mengatakan, beberapa jaksa dipersidangan Mario Dandy dan Lukas Shane nanti sama pada saat di persidangan pelaku anak berinisial AG (15 tahun). Karena itu, pihaknya meyakini kedua tersangka akan divonis maksimal dalam persidangan nanti. Pada persidangan sebelumnya pelaku anak AG divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

“Kami juga akan terus berkomunikasi dengan pihak jaksa penuntut umum dan sudah terbuka pada waktu sidang anak, kebohongan-kebohongan yang dilakukan oleh Mario Dandy di persidangan gitu,” kata dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement