REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang H Mulyana, Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin (5/6/2023) sore. Rumah kontrakan itu diketahui dijadikan tempat meracik minuman keras (miras).
Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Sunarto mengatakan, penggerebekan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ditemukan miras di rumah kontrakan tersebut.
"Tempat ini dijadikan untuk meracik miras yang dikemas dalam botol miras bermerek," kata Sunarto di lokasi, Senin sore.
Menurut dia, dari tempat itu polisi menyita ratusan botol miras. Selain itu, polisi juga menyita tiga ember berukuran besar yang berisi miras jenis tuak