Senin 23 Jun 2025 13:07 WIB

Di Retreat Gelombang 2, Mendagri Bahas Kasus Bupati Lucky Hakim ke Luar Negeri Tanpa izin

Tugas dan kewajiban kepala daerah melayani masyarakat bekerja tidak mengenal waktu

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Para peserta retreat kepala daerah dan wakil kepala daerah di kampus IPDN Jatinangor, Senin (23/6/2025).
Foto: M Fauzi Ridwan
Para peserta retreat kepala daerah dan wakil kepala daerah di kampus IPDN Jatinangor, Senin (23/6/2025).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan hak dan kewajiban kepala daerah kepada para peserta retreat kepala daerah dan wakil kepala daerah di IPDN Jatinangor, Senin (23/6/2025). Ia mencontohkan kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang tidak meminta izin berangkat ke Jepang sehingga disanksi selama tiga bulan.

"Ini ada hak dan kewajiban yang harus dijalani para kepala daerah. Kenapa saya sampaikan? Soalnya retreat kemarin saja baru dimulai sudah ada yang melanggar, (Kabupaten) Indramayu," ujar Tito saat memberikan sambutan, Senin (23/6/2025).

Baca Juga

Ia menuturkan Bupati Indramayu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri dan di tengah kesibukan jelang hari raya Idul Fitri beberapa waktu lalu. Akibatnya, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan dan menjalani magang di Kemendagri.

"Setelah saya konfirmasi langsung kepada pak bupati, jawabannya 'saya nggak tahu perlu izin (Mendagri), karena itu kan lagi cuti bersama, jadi ya cuti'," ujar Tito menirukan perkataan Lucky.

"Izin ke luar negeri ya harus izin Menteri Dalam Negeri," kata Tito.

Mantan kapolri itu pun menegaskan tugas dan kewajiban kepala daerah sebagai pelayan masyarakat bekerja tidak mengenal waktu. Ia pun meminta agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali. "Tugas kepala teritorial itu tugasnya 24 jam, 7 hari seminggu, 365 hari setahun, ya namanya itu risiko kepala daerah," kata dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pembekalan materi soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) kepala daerah akan lebih detail disampaikan oleh Dirjen eselon I Kemendagri.

"Nanti pak Dirjen eselon I Kemendagri akan mengingatkan kembali tugas pokok hak dan kewajiban. Artinya, Insya Allah tidak ada yang terlewat, tidak ada yang lupa minta izin kalau mau," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement